Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Sanny Cicilia
JAKARTA. Asosiasi Ahli Pialang Asuransi dan Reasuransi Indonesia (APARI) usul, sebaiknya perusahaan pialang asuransi atawa perusahaan pialang reasuransi tidak dimiliki oleh perusahaan asuransi dan reasuransi. Hal ini dimaksudkan untuk menghindari konflik kepentingan.
Pasalnya, berdasarkan prinsipnya, dalam hal terjadi sengketa, pialang asuransi dan reasuransi berkepentingan untuk membela tertanggung yang notabene pemegang polis. Namun, akan menjadi sulit jika mitranya induk usaha mereka sendiri.
"Nah, kalau dimiliki oleh perusahaan asuransi yang adalah penerbit polis dari tertanggung kecenderungannya berpihak pada induk usahanya. Saya kira, sebaiknya perusahaan pialang independen, bukan milik perusahaan asuransi/reasuransi," tutur Wunwun Maulidi, Ketua APARI, Rabu (5/3).
Berdasarkan catatan KONTAN, beberapa perusahaan asuransi juga memiliki pialan sendiri. Sebut saja misalnya, Asuransi Sinar Mas memiliki perusahaan pialang PT Kalibesar Raya Utama (KBRU Insurance Brokers). Asuransi Jasindo (Persero) juga memiliki perusahaan pialang sendiri, yakni PT Sarana Janesia Utama (SJU).
Dua perusahaan pialang asuransi itu mempunyai pangsa pasar lumayan besar di industri pialang asuransi dan reasuransi Indonesia. Bahkan, tercatat masuk dalam 10 besar perusahaan pialang asuransi dan reasuransi di Indonesia, meski ada juga beberapa yang berasal dari asing.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News