CLOSE [X]
kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.470.000   4.000   0,27%
  • USD/IDR 15.946   -52,00   -0,33%
  • IDX 7.161   -53,30   -0,74%
  • KOMPAS100 1.094   -8,21   -0,74%
  • LQ45 872   -4,01   -0,46%
  • ISSI 216   -1,82   -0,84%
  • IDX30 446   -1,75   -0,39%
  • IDXHIDIV20 540   0,36   0,07%
  • IDX80 126   -0,84   -0,67%
  • IDXV30 136   0,20   0,15%
  • IDXQ30 149   -0,29   -0,20%

Usulan premi asuransi TKI diperbesar


Kamis, 14 Juni 2012 / 06:00 WIB
Usulan premi asuransi TKI diperbesar
ILUSTRASI. Petugas kebersihan melintas di depan layar Indeks Harga Saham Gabungan (IHSG), di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (17/5/2021)


Reporter: Feri Kristianto | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Konsorsium Asuransi Proteksi tenaga kerja Indonesia (TKI) terbilang nekad. Belum lagi beres mengurus karut-marut pembayaran klaim TKI, konsorsium yang terdiri dari sembilan perusahaan asuransi ini meminta harga premi asuransi diperbesar. Tujuannya menyesuaikan dengan pemberlakuan beleid Kementerian Tenaga Kerja tentang asuransi TKI yang menaikkan jumlah santunan kematian.

Leonny Elimin, ketua konsorsium, mengatakan, pihaknya belum memutuskan besaran kenaikan premi yang diinginkan. Yang pasti, kabar buruk bagi TKI ini sudah ditindaklanjuti dengan membuat surat meski belum jelas tujuan surat tersebut.

Leonny menegaskan, premi sekarang tidak sebanding dengan santunan yang harus dibayarkan perusahaan asuransi. "Sesuai Peraturan Menteri Tenaga Kerja (Permenaker) No. 01 tahun 2012, nilai santunan kematian naik," ujarnya, seusai mengikuti rapat dengan Komisi IX DPR, Rabu (13/6).

Dalam beleid Permenaker tentang asuransi TKI, nilai santunan kematian sebesar Rp 75 juta. Jumlah itu naik dibandingkan dalam beleid Permenaker No. 07 Tahun 2010: santunan kematian Rp 50 juta dan santunan pemakaman Rp 5 juta.

Naik tinggi

Firzan Amir, Komisaris PT Paladin International Insurance Broker and Claims, selaku pialang konsorsium asuransi TKI membeberkan, usulan besaran kenaikan premi itu menjadi Rp 650.000 per orang. Sayang, dia lupa rinciannya. "Angka ini sesuai acuan aktuaria kami," ujarnya.

Asal tahu saja, TKI selama ini harus membayar total premi Rp 400.000, tetapi pembayarannya terpisah. Untuk premi prapenugasan Rp 50.000 berlaku lima bulan, masa penempatan Rp 300.000 (24 bulan), dan purna Rp 50.000 (1 bulan).

Tidak semua TKI paham tentang pembayaran ini. Banyak yang membayar seluruhnya meski belum tentu bisa berangkat kerja di luar negeri.

Menurut Firzan, penyampaian usulan kenaikan tarif itu sudah berlangsung sejak dua minggu lalu. Namun respon yang ditunggu tak kunjung datang.

Sejak dibentuk pada September 2010, total premi konsorsium TKI sampai Mei 2012 mencapai sekitar Rp 61,5 miliar. Total klaim yang telah dibayarkan hingga 6 Juni lalu sebesar Rp 39,1 miliar. Total klaim masuk 24.539 namun yang layak ditangani cuma 13.169. Sisanya ditolak dengan berbagai macam dalih.

Antara lain, si TKI pulang sebelum kesepakatan karena mengidap penyakit. Padahal ketika berangkat, TKI sudah melewati tes kesehatan. "Sampai di sana mereka dites ulang dan kebanyakan gagal sehingga dipulangkan," imbuh Firzan.

Konsorsium itu diketuai PT Asuransi Jiwa Central Asia Raya. Anggotanya: PT Asuransi Takaful Keluarga, PT Asuransi Jiwa Recapital, PT Asuransi umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Lippo Insurance General, PT Asuransi Raya, PT Asuransi Ramayana, PT Asuransi Purna Artanugraha. Konsorsium beroperasi sampai September 2014, dengan masa tanggung jawab September 2016.


Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×