Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kementerian Koperasi dan UKM telah mengambil berbagai langkah guna menyelesaikan persoalan Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta. Selain mengiringi surat, meminta mengadakan rapat anggota tahuhan (RAT), hingga melibatkan kepolisian dan Kementerian Hukum dan HAM.
Kasus ini bermula ketika dana publik yang tersimpan di KSP Indosurya Cipta mencapai Rp10 triliun tak bisa dicairkan. Koperasi ini menjanjikan bunga tinggi 9% hingga 12% per tahun. Jauh di atas bunga deposito yang berkisar 5-7% pada tempo yang sama.
Baca Juga: Koperasi Simpan Pinjam Indosurya Cipta Pimpinan Stefanie Setiawan, Terbelenggu PKPU
Sekretaris Kemkop UKM Prof. Rully Indrawan menyatakan sudah meminta Kementerian Hukum dan HAM untuk memblokir perubahan badan hukum Koperasi Indosurya. Juga mendukung langkah kepolisian untuk mengusut tuntas praktik Koperasi Indosurya, maupun korporasinya.
“Selain itu, kami pun membuat agenda bersama untuk menghindarkan praktik dari koperasi lain yang teridentifikasi melakukan hal serupa”, ujar Prof. Rully dalam keterangan tertulis pada Rabu (15/4).
Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM Agus Santoso menambahkan, Deputi Bidang Pengawasan telah melakukan pemeriksaan terhadap KSP Indosurya Cipta pada 26-30 November 2018. Dari hasil pemeriksaan tersebut, ditemukan pelanggaran administratif.
Sehingga pada 26 Februari 2019 KSP Indosurya Cipta dikenakan sanksi administratif berbentuk peringatan pertama untuk segera memperbaiki beberapa temuan yang ada.
“Berdasarkan hasil pemantauan pelaksanaan sanksi administratif, hingga saat ini KSP Indosurya Cipta belum menyelesaikan temuan pelanggaran yang dimaksud sesuai dengan laporan hasil monitoring", papar Agus.
Baca Juga: Gawat! Koperasi Indosurya Menunda Pencairan Simpanan Anggota