kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.707.000   -1.000   -0,06%
  • USD/IDR 16.310   25,00   0,15%
  • IDX 6.803   14,96   0,22%
  • KOMPAS100 1.005   -3,16   -0,31%
  • LQ45 777   -4,08   -0,52%
  • ISSI 212   1,22   0,58%
  • IDX30 402   -2,62   -0,65%
  • IDXHIDIV20 484   -3,58   -0,73%
  • IDX80 114   -0,52   -0,46%
  • IDXV30 119   -0,94   -0,79%
  • IDXQ30 132   -0,40   -0,30%

Viral Ajakan Tarik Dana Dari BUMN Akibat Danantara, Ini Kata Anggota DPR


Jumat, 21 Februari 2025 / 14:31 WIB
Viral Ajakan Tarik Dana Dari BUMN Akibat Danantara, Ini Kata Anggota DPR
ILUSTRASI. Sejumlah karyawan keluar dari Gedung Badan Pengelola Investasi Daya Anagata Nusantara (BPI Danantara) di Jakarta, Jumat (7/2/2025). BPI Danantara telah dibentuk melalui pengesahan RUU tentang perubahan ketiga atas UU Nomor 19 tahun 2003 tentang BUMN menjadi UU akan mengelola dan mengoptimalkan seluruh aset dan investasi BUMN. ANTARA FOTO/Reno Esnir/app/YU


Reporter: Ahmad Febrian | Editor: Ahmad Febrian

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.  Di media sosial beredar seruan mengajak masyarakat menarik dana secara massal dari bank-bank BUMN. Seruan tersebut terkait pembentukan Danantar. Ajakan tersebut berpotensi menganggu stabilitas sistem keuangan nasional.

Wakil Ketua Komisi XI DPR dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Muhammad Hanif Dhakiri mengatakan, masyarakat perlu lebih bijak dalam menyikapi informasi yang beredar di media sosial. Menurut dia, seruan menarik dana secara massal dari bank BUMN justru dapat merugikan masyarakat sendiri.

"Seruan penarikan dana massal merupakan tindakan tidak bertanggung jawab dan dapat menimbulkan keresahan di masyarakat. Masyarakat harus memahami, dana mereka aman dan tidak ada alasan panik," tegas Hanif dalam keterangan resminya, Jumat (21/2). 

Menurutnya, Danantara merupakan inisiatif pemerintah dalam optimalisasi aset BUMN yang tidak berdampak pada dana nasabah di perbankan. Tabungan masyarakat tetap aman dan tidak digunakan dalam skema investasi Danantara.

Baca Juga: Ajakan Tarik Dana, Tenang.. Simpanan di Bank Hingga Rp 2 Miliar Dijamin LPS

"Pembentukan Danantara bertujuan untuk mengelola aset negara secara lebih produktif dan efisien. Dana nasabah di bank-bank BUMN, tidak digunakan untuk kegiatan Danantara. Masyarakat tidak perlu khawatir karena perbankan tetap beroperasi sesuai regulasi yang berlaku," ujarnya.

Hanif juga menambahkan, mekanisme pengawasan terhadap perbankan BUMN tetap berjalan seperti halnya bank swasta. "Bank-bank tetap diawasi oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan Bank Indonesia (BI), sehingga masyarakat tidak perlu khawatir mengenai keamanan dana," tambah Hanif.

Ia mengingatkan, seruan penarikan dana massal tidak hanya menimbulkan keresahan, tetapi juga memiliki konsekuensi hukum. Menurutnya, ajakan yang berpotensi mengganggu stabilitas sistem keuangan dapat dikenai sanksi hukum.

"Sesuai Pasal 28 ayat (2) UU ITE, penyebaran informasi yang menyesatkan hingga menyebabkan kepanikan publik bisa terkena pidana dan denda hingga Rp 1 miliar. Ini adalah bentuk perlindungan hukum untuk menjaga stabilitas perekonomian nasional," tegasnya.

Hanif  meminta tetap menjaga kepercayaan terhadap sistem perbankan nasional. "Bank-bank BUMN memiliki peran penting dalam mendukung perekonomian, masyarakat tidak perlu ragu karena pemerintah dan regulator terus memastikan bahwa sistem perbankan berjalan dengan baik dan aman," ujarnya. 

Selanjutnya: Joomba Targetkan Peningkatan Kemitraan Bisnis Minuman Smoothies Buah

Menarik Dibaca: 11 Promo Paket Hemat HUT BCA Mulai Hari Ini, Dari Sushi Tei hingga Hokben

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×