Reporter: Fransiska Firlana | Editor: Fransiska Firlana
JAKARTA. Layanan keuangan tanpa kantor alias nirkantor PT Bank Rakyat Indonesia Tbk (BRI) sampai dengan September 2014 mencetak 766.000 transaksi dengan total volume Rp. 632,47 miliar. Layanan yang berlabel BRILink ini hingga saat ini telah mencapai lebih dari 15.000 agen.
Layanan keuangan nirkantor BRI ini menjangkau hingga ke pelosok desa dan wilayah perbatasan. Jaringan layanan keuangan nirkabel ini tersebar dari Aceh hingga Papua. "Paska peluncuran produk, layanan ini diharapkan akan semakin berkembang ke seluruh pelosok Nusantara," kata Budi Satria, Sekertaris Perusahaan BRI.
Bank BRI secara bertahap akan menyediakan dua titik lokasi BRILink di setiap desa di seluruh Indonesia. Dengan demikian, akan tercapai peningkatan kesejahteraan masyarakat serta efisiensi dalam perekonomian Indonesia. Layanan yang berbasis keagenan ini melayani nasabah BRI maupun yang belum menjadi nasabah BRI.
Layanan BRILink ini memiliki tujuan untuk mempermudah akses masyarakat yang belum memiliki layanan perbankan. Layanan yang diberikan oleh agen BRILink adalah uang elektronik Bank BRI yaitu TBank, dimana nomor handphone dapat digunakan sebagai nomor rekening. TBank dapat digunakan untuk transaksi tarik dan setor tunai maksimal Rp 5 juta.
Selain itu, EDC BRI dengan menu mini ATM yang ditempatkan pada Agen BRILink juga dapat melayani masyarakat untuk bertransaksi keuangan seperti setor dan tarik tunai, pembayaran tagihan dan pembelian pulsa, baik untuk nasabah Bank BRI maupun non nasabah Bank BRI. "Layanan BRILink ini diharapkan dapat memberikan manfaat pasti bagi banyak pihak, baik masyarakat, agen BRILink maupun pemerintah sebagai bentuk dukungan terhadap program keuangan inklusif untuk peningkatan kesejahteraan masyarakat," jelas Budi.
Sesuai Peraturan Otoritas Jasa Keuangan No 19/POJK.3/2014 tanggal 18 November 2014 yang mengatur tentang Layanan Keuangan Tanpa Kantor Dalam Rangka Keuangan Inklusif (Laku Pandai), maka untuk pengembangan kedepannya, agen BRILink akan dipersiapkan untuk menangani transaksi terkait kredit atau pembiayaan kepada nasabah mikro meliputi penerimaan dokumen permohonan, penyaluran pencairan, penagihan atau penerimaan pembayaran angsuran dan/atau pelunasan pokok.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News