kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wacana KSSK jadikan bank Himbara sebagai penyangga likuiditas timbulkan pertanyaan


Senin, 11 Mei 2020 / 16:21 WIB
Wacana KSSK jadikan bank Himbara sebagai penyangga likuiditas timbulkan pertanyaan


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA.Rencana penunjukan Bank Himbara (Himpunan Bank Milik Negara) sebagai bank penyangga likuiditas bagi bank-bank yang mengalami kesulitan likuiditas oleh Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK), dianggap justru akan membebani bank-bank BUMN  di tengah adanya kebijakan restrukturisasi kredit perbankan sesuai dengan arahan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ekonom Senior Institute for Development of Economics and Finance (Indef) Aviliani menyatakan kurang sependapat jika Bank Himbara menjadi bank penyangga likuiditas bagi bank-bank yang likuiditasnya seret. Menurutnya, kebijakan ini akan mempengaruhi saham bank-bank BUMN, karena dalam hal ini dikhawatirkan para pemegang saham minoritas memiliki pandangan negatif soal kebijakan tersebut.

Baca Juga: Bank BRI, Mandiri dan BCA akan jadi penyangga likuiditas, apakah tepat?

"Harus hati-hati juga karena bank Himbara sudah go publik. Jadi ada pemegang saham minoritas, nah itukan bahaya juga. Mereka pasti berpikir lho ini kan bank harus mencari profit tapi malah nangani yang lain. Mereka pasti juga berpikir nangani restrukturisasi saja sudah banyak sekali dan repot, ini malah bank lain," ujar Aviliani dalam keterangan yang diterima Kontan.co.id, Senin (11/5).

Di sisi lain, kata dia, dengan ditunjuknya bank Himbara sebagai bank penyangga likuiditas tentu akan menimbulkan konflik kepentingan antara bank penyangga likuiditas dengan penerima likuiditas. Sebagai bank penyangga likuiditas, tentu bank Himbara harus bisa menilai dan membantu likuiditas bank-bank yang sedang kesulitan. Padahal, dalam hal ini, OJK memiliki wewenang untuk melakukan penilaian apakah bank tersebut layak atau tidak untuk mendapatkan pinjaman likuiditas.

"Ada beberapa yang perlu dipertimbangkan kalau Himbara yang menjadi penyangga likuiditas. Pertama pasti ada conflict of interest, karena Himbara akan menilai bank lain, karena otomatiskan yang nerima likuiditaskan banknya, pasti Himbara menilai bank penerima likuiditas. Padahal, selama ini kan saling rahasia-rahasian, antar bank. Saya rasa harusnya penilaian itu ada di OJK," sambungnya.

Lebih lanjut, Aviliani meminta agar KSSK bisa mengkaji ulang terkait bank Himbara yang akan dijadikan sebagai bank penyangga likuiditas. Ia menyarankan, baiknya lembaga keuangan lain diluar bank Himbara yang dijadikan sebagai lembaga penyangga likuiditas seperti PT Perusahaan Pengelola Aset (PTPPA), sebuah perusahaan BUMN yang mengelola aset-aset eks Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), baik aset kredit, saham maupun properti.




TERBARU

[X]
×