Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
OJK mengaku rancangan SE ini masih terus digodok. “Masih on process, masih dalam proses rule making rule,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, kepada Kontan.co.id pada Kamis (6/8).
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanudin menyebut, OJK akan mengatur isi portofolio investasi industri asuransi. Hal ini sebagai cara memitigasi risiko terhadap produk asuransi berbalut investasi serta memberikan perlindungan kepada konsumen.
Rencananya, OJK akan mengeluarkan aturan baru untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
“Perbaikan dari sisi regulasi artinya, untuk PAYDI akan dibuat regulasi agar lebih prudent. Dari sisi perlindungan konsumen dibuat suatu rambu-rambu, artinya dalam proses uderwritingnya diperjelas,” kata Ihsanudin melalui video conference.
Ia menyebut POJK 71 /POJK.05/2016 tentang Kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransibaru mengatur besaran pembatasan pilihan instrumen. OJK ingin bisa mengatur lebih dalam lagi seperti pilihan saham dalam sebuah reksa dana yang dipilih perusahaan.
“Belajar dari kasus yang ada, regulator harus lebih baik, pelaku juga harus semakin prudent jangan mencari return yang setinggi-tingginya. Ini pelajaran bagi semua. Bagi calon pemegang polis, akan lebih kritis sehingga para agen harus menyelaskan produk lebih komprehensif, bukan hanya iming-iming benefit saja, tapi juga aspek dari risikonya juga dijelaskan dengan baik,” imbuh Ihsanudin.
Baca Juga: Berebut Premi Unitlink Lewat Kanal Daring
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News