Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Khomarul Hidayat
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Industri asuransi umum menyatakan siap menggarap produk asuransi yang dikaitan dengan investasi atau PAYDI. Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Hastanto Sri Margi Widodo bilang sekitar 10 pelaku asuransi umum siap memasarkan PAYDI.
Kendati demikian, pemasaran belum bisa dilakukan. Lantaran industri masih menunggu petunjuk tenkis penjualan PAYDI yang bakal tertuang dalam Surat Edaran (SE) Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tentang PAYDI.
Adapun landasan produk PAYDI bagi asuransi umum telah diatur dalam Peraturan OJK 69/POJK.05/2016 tentang penyelenggaraan usaha perusahaan asuransi, perusahaan asuransi syariah, perusahaan reasuransi, dan perusahaan reasuransi syariah.
“Dari draf rancangan SE OJK yang sudah dikeluarkan, kami melihat bahwa ini tidak hanya akan baik untuk asuransi umum akan tetapi juga untuk masyarakat banyak. Karena disana diwajibkan untuk dipergunakan Kustodian Bank dalam pengelolaan investasinya,” ujar Hastanto kepada Kontan.co.id pada Kamis (6/8).
Baca Juga: OJK akan atur isi portofolio investasi industri asuransi
Ia menegaskan, rancangan SE ini bakal menjadi solusi terhadap permasalahan produk PAYDI yang sudah ada saat ini. Lantaran investasi dilakukan secara market to market sehingga tidak masuk akal tidak bisa dicairkan. Sebab liabilitas yang ada sesuai dengan nilai pasarnya.
“Sepanjang sesuai dengan prospektus dana investasi tersebut, di sinilah salah satu fungsi bank kustodian ini. Bila ini ditetapkan maka investasi pemanis (menjanjikan return tinggi dan pasti) PAYDI seperti yang banyak terjadi, bisa dihindari karena akan diawasi oleh bank kustodian. Jadi keamanan dana investasi pemegang polis terjaga,” jelas Hastanto.
Dalam salinan, rancangan SE OJK tersebut tertuang bank kustodian akan memberikan surat pemberitahuan kepada perusahaan dan OJK bila komposisi portofolio tidak sesuai dengan strategi yang tertuang dalam prospektus. Hal ini dapat menghindari terjadinya penyelewengan maupun kemungkinan penempatan investasi dengan tidak benar.
Ia menekankan, produk PAYDI milik asuransi umum juga tidak memberikan jaminan imbal hasil atau guaranteed interest rate. “Disisi lain dengan adanya persyaratan licensed investment manager pada perusahaan asuransi, jadi ada yang bisa bertanggung jawab secara profesional terhadap dana nasabah,” tutur Hastanto.
Selain itu, PAYDI ini harus transparan mengenai nilai aset bersih (NAB) dan harga unit secara rutin dan terbuka melalui harian umum nasional maupun situs perusahaan.
Hastanto mengatakan, bila asuransi umum bisa memasarkan PAYDI, maka akan mendorong kesehatan asuransi umum. Sebab PAYDI temasuk pada polis jangka panjang. Sehingga tidak perlu mengulang proses marketing dan akuisisi setiap tahunnya yang sangat tidak efisien.
“Selain itu, business model PAYDI memang pendapatan perusahaan dari fee based income sehingga pada saatnya masuk ke IFRS17 nantinya asuransin umum juga bisa juga menganut metode Variable Fee Approach (VFA),” kata Hastanto.
AAUI pun telah memberikan masukan terhadap rancangan SE OJK ini kepada regulator. Asosiasi berharap agar rancangan petunjuk teknis itu dapat segera ditetapkan menjadi Surat Ederan OJK.
Baca Juga: Ada insentif OJK, AIA pasarkan produk unitlink lewat online
OJK mengaku rancangan SE ini masih terus digodok. “Masih on process, masih dalam proses rule making rule,” ujar Juru Bicara OJK Sekar Putih Djarot, kepada Kontan.co.id pada Kamis (6/8).
Sebelumnya, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanudin menyebut, OJK akan mengatur isi portofolio investasi industri asuransi. Hal ini sebagai cara memitigasi risiko terhadap produk asuransi berbalut investasi serta memberikan perlindungan kepada konsumen.
Rencananya, OJK akan mengeluarkan aturan baru untuk melengkapi Peraturan OJK (POJK) Nomor 71/POJK.05/2016 tentang Kesehatan Keuangan Perusahaan Asuransi dan Perusahaan Reasuransi.
“Perbaikan dari sisi regulasi artinya, untuk PAYDI akan dibuat regulasi agar lebih prudent. Dari sisi perlindungan konsumen dibuat suatu rambu-rambu, artinya dalam proses uderwritingnya diperjelas,” kata Ihsanudin melalui video conference.
Ia menyebut POJK 71 /POJK.05/2016 tentang Kesehatan keuangan perusahaan asuransi dan perusahaan reasuransibaru mengatur besaran pembatasan pilihan instrumen. OJK ingin bisa mengatur lebih dalam lagi seperti pilihan saham dalam sebuah reksa dana yang dipilih perusahaan.
“Belajar dari kasus yang ada, regulator harus lebih baik, pelaku juga harus semakin prudent jangan mencari return yang setinggi-tingginya. Ini pelajaran bagi semua. Bagi calon pemegang polis, akan lebih kritis sehingga para agen harus menyelaskan produk lebih komprehensif, bukan hanya iming-iming benefit saja, tapi juga aspek dari risikonya juga dijelaskan dengan baik,” imbuh Ihsanudin.
Baca Juga: Berebut Premi Unitlink Lewat Kanal Daring
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News