kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.539.000   -4.000   -0,26%
  • USD/IDR 16.195   5,00   0,03%
  • IDX 7.164   1,22   0,02%
  • KOMPAS100 1.070   0,97   0,09%
  • LQ45 838   0,57   0,07%
  • ISSI 216   -0,45   -0,21%
  • IDX30 430   0,42   0,10%
  • IDXHIDIV20 516   -1,25   -0,24%
  • IDX80 122   0,37   0,31%
  • IDXV30 126   -0,52   -0,42%
  • IDXQ30 143   -0,58   -0,40%

Wajib Penuhi Ketentuan Modal Minimum 2026, Great Eastern Life Upayakan Langkah Ini


Kamis, 02 Januari 2025 / 14:58 WIB
Wajib Penuhi Ketentuan Modal Minimum 2026, Great Eastern Life Upayakan Langkah Ini
ILUSTRASI. PT Great Eastern Life Indonesia akan mengoptimalkan kombinasi antara penambahan modal dan upaya peningkatan kinerja untuk tetap memenuhi ketentuan modal minimum pada 2026.


Reporter: Ferry Saputra | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan perusahaan asuransi jiwa dan umum untuk memenuhi aturan modal minimum sebesar Rp 250 miliar paling lambat 31 Desember 2026.

Mengenai hal tersebut, PT Great Eastern Life Indonesia menyatakan akan mengoptimalkan kombinasi antara penambahan modal dan upaya peningkatan kinerja untuk tetap memenuhi ketentuan modal minimum pada 2026.

"Fokus kami meliputi pengembangan produk yang relevan, efisiensi operasional, serta peningkatan layanan kepada nasabah," ucap Direktur Keuangan Great Eastern Life Indonesia Hana kepada Kontan, Selasa (31/12).

Baca Juga: Laba Bersih Industri Asuransi Jiwa Tumbuh 18%, Begini Kondisi di Sejumlah Perusahaan

Hana mengatakan melalui langkah-langkah tersebut, PT Great Eastern Life Indonesia terus berkomitmen untuk menjaga stabilitas dan keberlanjutan bisnis, sekaligus memenuhi ekspektasi para pemangku kepentingan.

Jika menelaah berdasarkan laporan keuangan perusahaan (unaudited) per November 2024, PT Great Eastern Life Indonesia sebenarnya sudah mencapai ketentuan ekuitas minimum untuk 2026. Adapun nilai ekuitas perusahaan per November 2024 sebesar Rp 1,13 triliun.

Nilai itu meningkat 68,66%, jika dibandingkan periode sama pada 2023 yang sebesar Rp 672,12 miliar.

Sebagai informasi, aturan modal minimum perusahaan perasuransian tertuang dalam Peraturan OJK (POJK) Nomor 23 Tahun 2023 tentang Perizinan Usaha dan Kelembagaan Perusahaan Asuransi, Perusahaan Asuransi Syariah, Perusahaan Reasuransi dan Perusahaan Reasuransi Syariah.

Sementara itu, data Otoritas Jasa Keuangan (OJK) per September 2024, menunjukkan sebanyak 44 perusahaan perasuransian belum memenuhi aturan ekuitas minimum Rp 250 miliar untuk 2026. Secara rinci asuransi umum yang belum memenuhi sebanyak 23 perusahaan dan asuransi jiwa sebanyak 15 perusahaan.

Baca Juga: Jumlah Pemegang Saham Emiten Asuransi Ini Meningkat Pesat

Selanjutnya: OJK Batasi Kriteria Peminjam di Fintech Lending, Ini Kata Pengamat

Menarik Dibaca: Setelah 30 Tahun dengan ACES, PT Aspirasi Hidup Indonesia Tbk Hadirkan AZKO

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×