kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   -13.000   -0,85%
  • USD/IDR 16.200   -20,00   -0,12%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Walau banyak kasus, OJK catat premi asuransi komersil masih naik 6,1% di 2019


Kamis, 16 Januari 2020 / 11:35 WIB
Walau banyak kasus, OJK catat premi asuransi komersil masih naik 6,1% di 2019


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Tendi Mahadi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengakui terdapat beberapa isu di beberapa perusahaan asuransi. Kendati demikian, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut isu tersebut tidak mengganggu industri asuransi Indonesia.

Berdasarkan catatan OJK, Industri asuransi mencatat penghimpunan dana yang positif di 2019. Sepanjang tahun lalu, premi asuransi komersial mencapai Rp 261,6 triliun atau tumbuh 6,1% yoy.

Baca Juga: Masuk daftar 50 orang terkaya Indonesia, Benny Tjokro terseret skandal BUMN

“Kami menyadari industri asuransi membutuhkan perhatian lebih serius untuk memperbaiki governance, kehati-hatian dan kinerjanya," kata Wimboh.

"OJK telah mencanangkan reformasi industri keuangan non bank pada 2018 lalu yang mencakup perbaikan penerapan manajemen risiko, governance yang lebih baik dan laporan kinerja investasi kepada otoritas dan publik,” lanjutnya.

Ia bilang OJK akan mengeluarkan pedoman manajemen risiko dan governance serta format laporan bagi industri asuransi.

OJK juga telah meminta seluruh Direksi Lembaga Keuangan Non Bank untuk segera melihat kembali lebih rinci kinerja perusahaannya dan melakukan corrective action yang diperlukan.

Baca Juga: Analis: Lebih baik jual saham-saham perusahaan milik Benny Tjokro

“OJK berkomitmen penuh jika menemukan indikasi pelanggaran hukum akan dilaporkan dan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” tegas Wimboh.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×