kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Wanaartha Life Dikabarkan Gelar RUPSLB Hari Ini, Berikut Harapan Pemegang Polis


Senin, 09 Januari 2023 / 06:15 WIB
Wanaartha Life Dikabarkan Gelar RUPSLB Hari Ini, Berikut Harapan Pemegang Polis


Reporter: Diki Mardiansyah | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) dikabarkan bakal mengadakan Rapat Umum Pemegang Saham Luar Biasa (RUPSLB) besok Senin (9/1).

Presiden Direktur PT Asuransi Jiwa Adisarana Wanaartha (Wanaartha Life) Adi Yulistanto mengatakan, agenda RUPSLB akan membahas mengenai pembubaran badan hukum perseroan dan pembentukan tim likuidasi. Adi menyatakan, seharusnya semua yang diundang diharapkan hadir dalam RUPS LB.

"Mereka diharapkan hadir, seperti para pemegang saham, Dewan Komisaris, dan Direksi," kata Adi saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (8/1).

Menurut Adi, pemegang saham Wanaartha Life ada dua, yaitu PT Faden Consolidated Companies dengan direktur utamanya Evelina Fadil dan komisarisnya Manfred Pietruschka, serta Yayasan Sarana Wanajaya.

Baca Juga: Penuhi Undangan OJK, Ini yang Dilakukan Tim Likuidasi Wanaartha Life

"Kehadiran mereka atau yang mewakilinya belum terinfo," ungkap Adi.

Menurut Adi, dengan dibentuknya tim likuidasi bertujuan untuk melakukan pemberesan perusahaan pasca dibubarkan badan hukumnya, termasuk penyelesaian kewajiban kepada para pemegang polis.

Sementara itu, Perwakilan Aliansi Korban Wanaartha Life Christian memandang, RUPSLB yang akan dilakukan untuk menentukan tim likuidasi, karena tim likuidasi yang dibentuk sebelumnya melalui keputusan sirkuler, yang artinya keputusan diambil melalui surat keputusan para pemegang saham di luar RUPS.

"Pengambilan keputusan sirkuler ini tentu harus disertai dengan dokumen keputusan persetujuan pemegang saham yang dilegalisir oleh kedutaan jika pemegang saham di luar indonesia," ujar Christian saat dihubungi Kontan.co.id, Minggu (8/1).

Christian menjelaskan, sesuai dengan Peraturan Menteri Luar Negeri Republik Indonesia no 09/A/KP/XII/2006/01 poin 68 yang menyatakan bahwa "setiap Dokumen Indonesia yang akan dipergunakan di negara lain atau dokumen asing yang akan dipergunakan di Indonesia perlu dilegalisasi oleh instansi yang berwenang”.

Christian bilang, tanpa adanya legalisir oleh instansi yang berwenang, maka OJK harus menolak surat persetujuan tersebut karena cacat hukum dan pada akhirnya pembentukan tim likuidasi yang dipimpin oleh Harvady M Iqbal harus ditolak dan dinyatakan tidak sah.

Lebih lanjut Christian menyatakan tim likuidasi dibentuk untuk menyelesaikan hak dan kewajiban perusahaan yang telah dicabut izinnya oleh OJK, sesuai degan Pasal 44 POJK No 40 Tahun 2014.

Christian menduga, tim likuidasi pimpinan Harvady M Iqbal dicurigai hanya untuk mengakomodir kepentingan owner asuransi jiwa Wanaartha yaitu Manfred, Evelina F. Pietruschka.

"Bagaimana mungkin owner yang status Daftar Pencarian Orang karena menjadi tersangka penggelapan premi pemegang polis bisa diperbolehkan oleh OJK membentuk tim likuidasi untuk melacak aset yang digelapkan untuk menyelesaikan tagihan pemegang polis. Sungguh tidak masuk akal," tutur Christian.

Oleh sebab itu, Christian menghimbau agar OJK tegas menolak tim likuidasi ini karena alasan-alasan tersebut. Jika tidak, maka ada kemungkinan OJK digugat secara hukum.

Baca Juga: Ini Alasan Manajemen Wanaartha Life Menolak Kedatangan Tim Likuidasi

Christian menegaskan, para pemegang polis Wanaartha Life yang berjumlah kurang lebih 28.000 orang meminta agar perwakilan pemegang polis diikutsertakan dalam tim likuidasi ini.

"Saat ini pemegang polis Wanaartha Life telah membentuk aliansi korban Wanaartha Life dan kami berharap agar tim aliansi menjadi bagian dalam tim likuidasi," ujar Adi.

Lebih lanjut, tim aliansi korban Wanaartha Lifre juga telah membuat petisi yang telah ditandatangani oleh 700 orang dalam waktu dua hari. Petisi tersebut memuat mengenai ketidaksetujuan tim likuidasi pimpinan Harvardy

Sementara itu, Kontan.co.id sudah mencoba menghubungi Harvardy M Iqbal selaku tim likuidasi. Namun, hingga berita ini tayang Harvady belum memberikan tanggapan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×