kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.428.000   -57.000   -2,29%
  • USD/IDR 16.602   11,00   0,07%
  • IDX 7.916   -209,10   -2,57%
  • KOMPAS100 1.090   -29,49   -2,63%
  • LQ45 772   -7,67   -0,98%
  • ISSI 281   -10,34   -3,54%
  • IDX30 401   -4,69   -1,16%
  • IDXHIDIV20 453   -1,70   -0,37%
  • IDX80 121   -1,88   -1,53%
  • IDXV30 129   -2,46   -1,87%
  • IDXQ30 127   -0,85   -0,66%

Waspada! Ini Jenis Aduan Paling Sering di OJK, No.1 Soal Debt Collector


Minggu, 19 Oktober 2025 / 10:01 WIB
Waspada! Ini Jenis Aduan Paling Sering di OJK, No.1 Soal Debt Collector
ILUSTRASI. Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memaparkan mengenai total aduan masyarakat di kontak 157. 


Reporter: Avanty Nurdiana | Editor: Avanty Nurdiana

KONTAN.CO.ID - PURWOKERTO. Aduan masyarakat untuk meminta perlindungan atas produk dan jasa keuangan terus meningkat setiap tahunnya. Berdasarkan data OJK di sepanjang tahun ini aduan masyarakat mencapai 38.640. Angka ini naik dari tahun 2024 sebanyak 33.792 dan tahun 2023 sebanyak 23.045. 

Friderica Widyasari Dewi, Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menilai jumlah aduan yang meningkat ini menggambarkan masyarakat sudah makin mengenal kontak layanan OJK 157 yang dibuka untuk pengaduan konsumen atas produk dan jasa keuangan. Apalagi per 10 Oktober lalu, layanan kontak aduan OJK ini dibuka 24 jam. 

Layanan kontak 157 OJK ini menurut Friderica telah menerima permintaan layanan mencapai 385.328. Namun yang benar-benar pengaduan sebanyak 38.640. Di mana sebagian besar berupa permintaan pertanyaan. 

Menurut Kiki panggilan akrab Friderica ini, dari total aduan tersebut yang mengarah kepada pelanggaran mencapai 541 turun dari tahun lalu sebanyak 1.890. 

Baca Juga: Dari Ayah Raline Shah Hingga Anggota OJK Pernah Kena Scam, Ini Tips Mencegah

Dari aduan tersebut menurut Kiki, aduan yang paling banyak masuk adalah perilaku debt collector dalam menagih dan menarik agunan semena-mena. "Kami masuk ke situ, kami audit dan memberi sanksi," jelas dia. Selain komplain tentang hal tersebut ada lima isu layanan pengaduan diantaranya sebagai berikut : 
1. Perilaku petugas penagihan sebanyak 11.912 aduan 
2. Sistem Lembaga Informasi Keuangan (SLIK) sebanyak 5.443 aduan 
3. Penipuan (pembobolan, skimming dll sebanyak 4.226
4. Kesulitan klaim 1.208
5. Kegagalan/keterlambatan transaksi 1.185 

OJK mengaku komplain tersebut sudah terintegrasi dengan berbagai pelaku usaha jasa keuangan (PUJK). "Sehingga ketika konsumen komplain maka OJK akan memantau dalam 10 hari kerja, si PUJK tersebut harus memberikan respon dan menyelesaikan atas apa yang diadukan. Ini sudah dipercepat dari tadinya 20 hari kerja," ujar Kiki. 

Layanan ini diharapkan bisa meningkatkan kepercayaan masyarakat akan jasa keuangan dalam negeri. Selain itu dengan percepatan solusi dari PUJK diharapkan bisa memberi gambaran jika melapor ke OJK maka akan ada penyelesaiannya. 

Kiki memberi gambaran dari total aduan yang masuk ke OJK sebesar 95% selesai. Menurut dia, mayoritas konsumen happy dengan layanan. Selanjutnya penyelesaian bisa dilakukan antar PUJK atau kalau tidak bisa sengketa dilanjutkan ke Lembaga Alternatif Penyelesaian Sengketa (LAPS) sektor jasa keuangan. 

Friderica menambahkan penyelesaian di masalah sektor keuangan ke depan akan masuk ke LAPS. "Saat saya bertemu dengan MA juga mengatakan sebisa mungkin masalah sektor jasa keuangan masuk ke LAPS. Jadi tidak semua masuk ke Pengadilan," papar dia. 

Sementara itu untuk aduan menganai produk jasa keuangan ilegal menurut Friderica akan masuk ke Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal. 

Selanjutnya: Surat Wasiat vs Perwalian Hidup: Pilihlah yang Tepat untuk Masa Depanmu

Menarik Dibaca: Surat Wasiat vs Perwalian Hidup: Pilihlah yang Tepat untuk Masa Depanmu

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
AYDA dan Penerapannya, Ketika Debitor Dinyatakan Pailit berdasarkan UU. Kepailitan No.37/2004 Pre-IPO : Explained

[X]
×