kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.528.000   8.000   0,53%
  • USD/IDR 16.249   -49,00   -0,30%
  • IDX 7.072   6,15   0,09%
  • KOMPAS100 1.057   1,66   0,16%
  • LQ45 830   -0,97   -0,12%
  • ISSI 215   0,65   0,30%
  • IDX30 424   -0,56   -0,13%
  • IDXHIDIV20 514   0,43   0,08%
  • IDX80 120   0,08   0,07%
  • IDXV30 125   0,78   0,63%
  • IDXQ30 142   0,10   0,07%

Waspadai serangan siber di tabungan fintech emas dan ecommerce


Selasa, 21 Januari 2020 / 20:28 WIB
Waspadai serangan siber di tabungan fintech emas dan ecommerce
ILUSTRASI. Peluncuran produk Cicil Emas oleh Bukalapak dan Pluang (kontan/Ag. rangga) Pluang dan Bukalapak bersinergi meluncurkan produk Cicil Emas


Reporter: Maizal Walfajri | Editor: Yudho Winarto

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kehadiran fintech emas dan ecommerce ubah kebiasaan anak muda dalam berinvestasi. Kini lewat dana Rp 10.000 milenial bisa memiliki tabungan emas.

Kendati demikian, inovasi keuangan digital ini masih mengandung risiko serangan siber. Pakar Keamanan Siber dan Persandian dari Communication and Information System Security Research Center (CISSRec) Pratama D. Persada bilang secara prinsip Otoritas Jasa Keuangan (OJK) hanya mengawasi tabungan emas, bukan perdagangan emas digital.

Ia menyebut tabungan emas yang dimaksud adalah emas dibeli secara online dengan model patungan oleh sejumlah member mengikuti harga emas terkini, artinya emas dalam bentuk fisik benar-benar ada. Hal ini yang dilakukan baik oleh Pegadaian, Bukalapak maupun Tokopedia lewat fitur aplikasinya.

Baca Juga: DANA klaim sudah implementasi QRIS 100% di semua merchant

Ia mengingatkan agar pengguna platform memastikan bahwa nominal emas yang ada dalam rekening tabungan telah dibeli secara fisik oleh platform. Apalagi tren emas semakin mengkilau karena situasi ekonomi global.

Caranya sederhana, para nasabah bisa langsung mengecek di mana penyimpanan emas-emas mereka. Berbeda bila memang hanya diperdagangkan saja dengan cepat. Prinsipnya nasabah ingin keamanan, membeli emas namun resiko penyimpanan emas secara fisik ada di penyedia layanan.

Di dalam peraturan Bappeti (Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi) nomor 4 tahun 2019 dan Permendag nomor 119 tahun 2018,  perdagangan emas harus secara fisik. Artinya jelas sertifikat dan beratnya.

"Dari sisi teknis yang patut menjadi catatan adalah faktor pengamanan sistem, baik di sisi aplikasi maupun sisi server utama. Penggunaan aplikasi dan web tetap membuka kemungkinan pihak ketiga yang tidak bertanggungjawab untuk melakukan manipulasi" ujar Pratama kepada Kontan.co.id pekan lalu.

Ia menyebut hal ini sama seperti praktik uang digital dan dompet digital seperti GoPay dan OVO. Sisi pengamanan pada sistem harus mendapatkan penguatan.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×