kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.543.000   4.000   0,26%
  • USD/IDR 15.838   -98,00   -0,62%
  • IDX 7.384   -108,06   -1,44%
  • KOMPAS100 1.138   -20,96   -1,81%
  • LQ45 901   -18,70   -2,03%
  • ISSI 224   -1,86   -0,82%
  • IDX30 463   -11,32   -2,38%
  • IDXHIDIV20 560   -12,38   -2,16%
  • IDX80 130   -2,40   -1,81%
  • IDXV30 139   -1,66   -1,18%
  • IDXQ30 155   -3,12   -1,97%

WOM Finance belum berniat masuk ke refinancing


Minggu, 20 September 2015 / 15:35 WIB
WOM Finance belum berniat masuk ke refinancing


Reporter: Dina Farisah | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Meski Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah memberikan keleluasaan bagi perusahaan pembiayaan untuk merambah pembiayaan tunai (refinancing) maupun pembiayaan emas, namun hal ini belum banyak di respons oleh perusahaan pembiayaan. Perlu waktu untuk mempersiapkan model bisnis baru.

Direktur Keuangan PT Wahana Ottomitra Multiartha Tbk (WOM Finance), Zacharia Susantadiredja mengaku baru mengetahui keleluasaan yang diberikan otoritas. Pihaknya menyambut baik atas perluasan kesempatan tersebut. Menurutnya, semakin diperluasnya lini usaha multifinance maka mendukung pertumbuhan industri pembiayaan menjadi kian positif.

"Dengan adanya perluasan ini maka kami perlu start up bisnis baru. Kami akan eksplor lagi," terang Zachria kepada KONTAN.

Zacharia bilang, butuh persiapan untuk merambah lini usaha baru. Pihaknya perlu menanamkan investasi dari sisi sumber daya manusia (SDM), sistem dan kesiapan lainnya. Namun di sisi lain, WOM Finance juga melihat adanya potensi yang dapat dimanfaatkan dari lini usaha baru ini.

Menurutnya, potensi bisnis refinancing cukup menggiurkan. Skema refinancing pun dinilai tidak jauh berbeda dengan pembiayaan otomotif. Sebab keduanya sama-sama menjaminkan bukti kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB).

"Kami belum ada planning masuk ke situ (refinancing). Untuk masuk ke pembiayaan emas, kami juga belum tahu," ujarnya.

Perluasan ranah pembiayaan ini telah tercantum dalam Peraturan OJK Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Beleid yang terbit tanggal 27 November 2014 ini dengan tegas memperluas jenis pembiayaan yang dapat diberikan multifinance. Multifinance tidak hanya dapat menyalurkan pembiayaan konsumtif, melainkan juga pembiayaan produktif dan multiguna.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News


Survei KG Media

TERBARU
Kontan Academy
Advokasi Kebijakan Publik di Era Digital (Teori dan Praktek) Mengenal Pentingnya Sustainability Reporting

[X]
×