kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Wow, utang Duniatex mencapai Rp 22,4 triliun dari 144 kreditur


Sabtu, 16 November 2019 / 06:15 WIB
Wow, utang Duniatex mencapai Rp 22,4 triliun dari 144 kreditur


Reporter: Anggar Septiadi | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengurus Penundaan Kewajiban Pembayaran Utang (PKPU) enam entitas Duniatex telah rampung melakukan verifikasi tagihan dari para krediturnya. Dari catatan pengurus, total tagihan kepada Duniatex Group mencapai Rp 22,36 triliun yang berasal dari 144 kreditur.

Pengurus PKPU Duniatex Group Alfin Sulaiman merinci nilai tagihan tersebut berasal dari 58 kreditur separatis (dengan jaminan) dengan nilai tagihan Rp 21,72 triliun, dan kreditur konkuren (tanpa jaminan) Rp 641,06 miliar.

“Hari ini Kamis (14/11) Majelis Hakim Pengadilan Niaga Semarang juga telah memutuskan memberikan perpanjangan PKPU selama 90 hari mendatang,” kata Alfin saat dihubungi Kontan.co.id.

Alfin menambahkan, Duniatex Group sejatinya meminta perpanjangan waktu PKPU selama 120 hari, namun dalam rapat kreditur pekan lalu dan diterima kreditur secara aklamasi. 

Baca Juga: Menyoroti gagal bayar Duniatex, jadi lampu kuning pinjaman korporasi?

Meskipun mengenai jangka waktu tak semua kreditur sepakat memberikan perpanjangan 120 hari. Hingga akhirnya diputuskan Majelis Hakim sebanyak 90 hari.

Sementara Kuasa Hukum Duniatex Aji Wijaya dari Kantor Hukum Aji Wijaya & Co menyatakan permohonan perpanjang waktu diminta Duniatex untuk memperbaiki proposal perdamaian yang bakal berisi skema restrukturisasi.

“Sejak dua minggu lalu kami sudah menyampaikan proposal, dalam skema dan konsep pembayaran yang belum detil. Sementara alasan kami meminta perpanjangan waktu 120 hari, karena akhir dan awal tahun biasanya para eksekutif bank cuti, sehingga proses PKPU akan efektif mungkin hanya 90 hari,” katanya kepada Kontan.co.id.



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×