Reporter: Ferry Saputra | Editor: Ignatia Maria Sri Sayekti
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mewajibkan seluruh perusahaan asuransi dan reasuransi menerapkan laporan keuangan versi Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) 117 yang berlaku efektif atau sepenuhnya telah diaudit pada 2026. Asal tahu saja, parallel run sudah dilakukan sejak tahun lalu.
Mengenai hal itu, PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) menilai secara umum, implementasi PSAK 117 membawa perubahan signifikan pada cara perusahaan mengakui dan menyajikan pendapatan asuransi. Corporate Secretary PT Asuransi Digital Bersama Tbk (YOII) Rahmat Dwiyanto mengatakan dampak yang paling terasa ada pada sisi pendapatan.
Dia bilang jika sebelumnya kontrak asuransi diakui sekaligus, dengan PSAK 117 pendapatan harus diakui mengikuti periode polis.
"Artinya, makin panjang periode polis, makin besar juga dampak implementasi PSAK 117 terhadap pengakuan pendapatan," ungkapnya kepada Kontan, Selasa (3/3/2026).
Baca Juga: Ini Strategi Asuransi Digital (YOII) untuk Dorong Kinerja Pendapatan Premi pada 2026
Dari sisi persiapan, Rahmat menerangkan terdapat juga tantangan utama yang dihadapi perusahaan. Dia menyebut salah satu tantangannya mencakup kebutuhan investasi pada sistem teknologi informasi yang memadai untuk mendukung pengelolaan data sesuai standar baru.
"Ditambah, adanya tantangan dari peningkatan kapasitas sumber daya manusia, khususnya di bidang aktuaria dan akuntansi," tuturnya.
Meskipun demikian, Rahmat mengatakan YOII telah melakukan berbagai penyesuaian sistem pelaporan, termasuk pelaksanaan parallel run. Dengan demikian, proses implementasi dapat berjalan sesuai ketentuan yang ditetapkan oleh OJK.
Baca Juga: Asuransi Digital Bersama (YOII) Siap Rights Issue, Terbitkan 684,9 Juta Saham Baru
Sebelumnya, Kepala Eksekutif Pengawasan Perasuransian, Penjaminan, dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono menerangkan penerapan PSAK 117 membawa perubahan pada metode pengakuan pendapatan dan beban. Dengan demikian, perbandingan laporan keuangan dengan tahun sebelumnya tidak dapat dilakukan secara langsung.
Ogi juga menyampaikan OJK terus berkoordinasi dengan Kementerian Keuangan melalui Steering Committee PSAK 117 untuk memantau implementasi yang sedang berlangsung. Berdasarkan laporan kuartal II-2025 versi PSAK 117, Ogi mengatakan implementasinya berdampak berbeda pada setiap perusahaan.
"Ada yang berpengaruh positif maupun negatif terhadap ekuitas dan laba, tetapi secara umum tidak signifikan," ucap Ogi.
Baca Juga: Asuransi Digital Bersama (YOII) Menilai Dampak Bencana terhadap Klaim Masih Terbatas
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News












