kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK buka opsi penjualan NPL, seperti apa?


Minggu, 03 Desember 2017 / 10:51 WIB
OJK buka opsi penjualan NPL, seperti apa?


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membuka opsi penjualan kredit bermasalah untuk menangani non performing loan (NPL). Salah satu alasannya, kendati sampai kuartal 3 2017 NPL bank sudah turun menjadi 2,9% namun risiko kredit bank masih tinggi.

Hal ini tercermin dari rasio credit at risk atau kredit yang masuk kategori NPL, dalam perhatian khusus plus kredit yang direstrukturisasi mencapai 11,2%.

Aslan Lubis, Analis Eksekutif Departemen Pengembangan Pengawasan dan Manajemen Krisis OJK bilang aturan penjualan NPL ada dalam Pasal 1155 KUHPer.

"Selain itu penjualan NPL juga diatur dalam UU Jaminan Fidusia dan UU tentang Hak Tanggungan," tulis Aslan kepada kontan.co.id dalam keterangan tertulis, Jumat (1/12).

Glen Glenardi, Direktur Utama Bank Bukopin juga bilang bahwa penjualan NPL ini juga diatur dalam peraturan OJK (POJK).

"Penjualan NPL memungkinkan dalam bentuk penjualan cessie atau piutang atas nama," kata Glen kepada kontan.co.id, dalam keterangan tertulis, Kamis (30/11).

Menurut Aslan, penjualan NPL mempunyai beberapa keuntungan dan kerugian. Keuntungannya adalah bank bisa mendapatkan likuiditas tertentu dan tidak harus mengurus NPL.

Likuiditas dari penjualan kredit bermasalah juga bisa diputar kembali oleh bank dalam bentuk kredit atau surat berharga untuk mendapatkan return tertentu.

Sedangkan kerugiannya adalah dana yang diperoleh dari penjualan NPL ini tidak sebesar kredit yang disalurkan. Ini karena ketika penjualan kredit bermasalah, pembeli NPL biasanya melakukan haircut atau potongan tertentu tergantung kesepakatan.

Boedi Armanto, Deputi Komisioner Pengawas Perbankan I OJK bilang keuntungan penjualan NPL adalah rasio NPL bank bisa turun sesuai ketentuan regulator.

"Sedangkan kerugiannya adalah bank harus menanggung biaya dalam bentuk diskon atas tagihan tersebut," kata Boedi. Biaya ini akan dibukukan sebagai biaya kerugian. Namun jumlah kerugian ini tidak sebanding jika bank harus menangani NPL yang ada.

Menurut Aslan, beberapa bank bisa menggunakan opsi penjualan NPL sebagai alternatif penyelesaian kredit bermasalah.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×