kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45893,43   -4,59   -0.51%
  • EMAS1.306.000 -0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Bapepam-LK mempermudah laporan bulanan MI


Jumat, 25 Mei 2012 / 18:29 WIB
Bapepam-LK mempermudah laporan bulanan MI
ILUSTRASI. Bukan mustahil untuk menurunkan berat badan 0,5 kg per hari, ini caranya


Reporter: Wahyu Satriani |

JAKARTA. Proses pelaporan kegiatan bulanan manajer investasi semakin dipermudah. Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan (Bapepam-LK) menerbitkan revisi aturan nomor X.N.1, lampiran Keputusan Ketua Bapepam-LK nomor kep-283/BL/2012 tentang laporan kegiatan bulanan manajer investasi. Aturan tersebut merupakan revisi nomor X.N.1, lampiran keputusan Bapepam-LK nomor Kep-347/BL/2008 tentang Laporan Kegiatan Bulanan Manajer Investasi tahun 2008 lalu.

Ketua Bapepam-LK Nurhaida mengatakan dengan revisi tersebut manajer investasi bisa menyampaikan laporan kegiatan bulanan melalui sistem elektronik.

"Penyempurnaan peraturan dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas pelaporan kegiatan manajer investasi karena dapat menggunakan sarana elektronik dibandingkan sebelumnya yang harus diserahkan langsung ke Bapepam-LK secara fisik," ujar Nurhaida, Jumat (24/5).

Laporan kegiatan bulanan tersebut bisa disampaikan melalui sistem elektronik paling lambat 2 bulan berikutnya. Namun, apabila sistem elektronik mengalami gangguan sehingga tidak dapat digunakan, maka laporan kegiatan bulanan manajer investasi wajib disampaikan langsung kepada Bapepam-LK secara fisik atau hard copy.

Manajer investasi yang telah mendapatkan izin usaha dari Bapepam-LK sebelum berlakunya keputusan tersebut, wajib melakukan uji coba penyampaian pelaporan bulanan secara elektronik pada tiga periode pelaporan setelah ditetapkannya keputusan tersebut. Selama masa uji coba, manajer investasi masih tetap diwajibkan menyampaikan laporan secara fisik.

Sekretaris Asosiasi Pengelola Reksadana Indonesia Legowo Kusumanegoro mengatakan dengan sistem tersebut pelaporan bisa lebih efektif.

"Namun tentunya sistem harus diuji dan disosialisasikan secara saksama terlebih dahulu," ujar dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×