kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Berniat tempatkan dana di deposito? Cermati dulu bedanya dengan tabungan


Minggu, 15 November 2020 / 06:34 WIB
Berniat tempatkan dana di deposito? Cermati dulu bedanya dengan tabungan
ILUSTRASI. Informasi suku bunga deposito di Bank BNI.


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Herlina Kartika Dewi

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Produk deposito bisa dibilang menjadi salah satu produk perbankan yang paling familiar bagi kebanyakan orang setelah produk tabungan tentunya. Tapi kedua produk tersebut tentu punya perbedaan dan manfaatnya tersendiri.

Kali ini Kontan.co.id bakal membahas tentang produk deposito yang ada di bank. 

Nah salah satu yang menjadi pembeda sangat jelas yakni dari besaran suku bunga. Keuntungan dari menempatkan dana di deposito bisa jauh lebih tinggi dibandingkan memarkir dana di rekening tabungan. 

Berdasarkan data Bank Indonesia, secara rata-rata bunga deposito per (13/11) ada di kisaran paling rendah 4,99% sampai 9,5% untuk mata uang rupiah. Tergantung dari tenor, dan juga jumlah saldo di rekening. Bunga itu jauh lebih tinggi dibandingkan rata-rata bunga tabungan yang hanya di kisaran 1% saja per bulan. 

Berbeda dengan tabungan yang bisa ditarik sewaktu-waktu, produk deposito punya tenor atau jangka waktu penempatan dana yang lebih panjang. Mulai dari 1 bulan, 3 bulan, 6 bulan, 12 bulan atau lebih tergantung kesepakatan antara nasabah dan pihak perbankan. 

Baca Juga: Ini bunga deposito di akhir pekan, bunga di Bukopin yang tertinggi

Nah, dalam membuka rekening deposito ada beberapa tips dari bankir yang perlu perhatikan oleh nasabah. Direktur Distribution and Retail Funding PT Bank Tabungan Negara Tbk (BTN) Jasmin memaparkan ada empat hal penting yang perlu diketahui nasabah sebelum menempatkan dana di deposito. 

Pertama, tentunya reputasi bank yang harus memenuhi standar kesehatan dari Bank Indonesia (BI) maupun Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Kedua, waspada terhadap bunga deposito yang tinggi. 

"Tempatkan deposito ke bank yang memberikan tingkat suku bunga wajar dan sesuai dengan tingkat suku bunga penjaminan LPS," kata Jasmin, Jumat (13/11). 

Catatan saja, saat ini tingkat bunga penjaminan LPS di Bank Umum sebesar 5% untuk rupiah dan 1,25% untuk valas. Tingkat bunga penjaminan ini berlaku untuk periode 1 Oktobter 2020 hingga 29 Januari 2021. 

Ketiga, nasabah juga disarankan menempatkan dana di bank dengan fasilitas lengkap. 

Beberapa fasilitas yang biasa diberikan ke nasabah deposito oleh bank antara lain automatic roll over yang memudahkan nasabah untuk mengatur dana, jangka waktu yang bervariasi mulai dari 1 sampai 224 bulan serta manfaat lain yang dapat dijadikan sebagai agunan kredit. 

Poin keempat, pilih bank yang memberikan promosi baik dan masuk akal. Tentunya agar nasabah bisa mendapat keuntungan lain, selain dari bunga deposito. 

"Untuk menarik nasabah, biasanya bank juga memberikan program promosi khusus deposito," ungkap Jasmin. 

Sementara dari sisi teknis, bila Anda berniat membuka deposito secara perorangan, usahakan agar deposito anda dilengkapi dengan buku tabungan dan juga kartu ATM. Tujuannya untuk memudahkan nasabah melakukan transaksi, dan menempatkan idle money (dana menganggur) ke dalam deposito. 

"Pada produk deposito, nasabah akan diberikan bilyet deposito sebagai bukti kepemilikan," kata Jasmin. 

Baca Juga: Gubernur BI sebut terbuka ruang untuk menurunkan suku bunga acuan

Senada, Direktur Utama PT Bank Mayora Irfanto Oeij juga menyampaikan selalu perhatikan tawaran bunga agar sesuai dengan rata-rata pasar. 

"Di Bank Mayora kami menawarkan bunga 5% hingga 5,75% untuk deposito rupiah dan 0,125% hingga 0,75% untuk deposito valas," katanya. 

Kemudian, ada saran dari Irfanto yang biasanya kerap diabaikan nasabah. Antara lain biaya penalti yang diterapkan bagi nasabah yang mencairkan dana depositonya sebelum jatuh tempo. Misalnya, anda membuka deposito untuk tenor 12 bulan, itu artinya anda tidak diperkenankan menarik dana tersebut sampai waktu yang ditentukan bersama. 

Setiap bank tentunya memiliki variasi ketentuan biaya penalti masing-masing. Namun, biasanya biaya penalti berkisar dari 0,5% dari 3% dari nilai pokok deposito. Lalu, pada dasarnya nasabah deposito memang tidak menerima kartu ATM maupun buku tabungan. Hal ini dikarenakan, dana di deposito tidak dapat ditarik sewaktu-waktu. 

Namun, bila Anda memutuskan untuk tidak menerima buku tabungan maupun kartu ATM pastikan bahwa Anda menerima advis atau surat pemberitahuan tertulis dari bank sebagai bukti penempatan dana. 

Sebagai tambahan informasi saja, per September 2020 Bank Indonesia mencatat total dana deposito di perbankan sudah mencapai Rp 2.708 triliun, naik 7% secara tahunan atau year on year (yoy). 

Sementara menurut LPS, jumlah rekening deposito di perbankan saat ini ada sebanyak 5,15 juta rekening. Meningkat 8,2% dalam satu tahun terakhir. 

Selanjutnya: Mau tabungan aman? Begini tips membuka tabungan dari bankir

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×