kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Soal Saut Pardede, BI mengajukan banding


Jumat, 25 Juli 2014 / 14:27 WIB
Soal Saut Pardede, BI mengajukan banding
ILUSTRASI. Jangan Disepelekan! Inilah Sederet Penyebab dan Cara Mengatasi Cegukan


Reporter: Dea Chadiza Syafina, Nina Dwiantika | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia menegaskan akan mengajukan banding tas putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta, yang membatalkan Keputusan Gubernur BI Nomor 15/125/KEP.GBI/DpG/2013 tentang Hasil Uji Kemampuan dan Kepatutan Saut Pardede selaku Direktur Financial, Strategy and Treasury PT Bank Tabungan Negara  Tbk.

Hal tersebut ditegaskan Deputi Gubernur Senior BI, Mirza Adityaswara usai dilantik kembali menjadi DGS-BI periode 2014-2019 di Gedung Mahkamah Agung, Jakarta. "Tentu akan banding, karena itu harus dilakukan. Upaya hukum harus dilakukan maksimal," ujar Mirza di Jakarta, Jumat (25/7).

Mirza mengungkapkan bahwa keputusan persidangan gugatan perkara di PTUN yang memenangkan Saut Pardede itu, belum bersifat final. Hal ini lantaran masih ada upaya hukum lanjutan yang masih bisa ditempuh bank sentral untuk mempertahankan Keputusan Gubernur BI terkait hasil fit and proper test terhadap Saut Pardede. "Upaya hukum harus dilakukan maksimal, tidak bisa cuma persidangan pertama lalu sudah final. Upaya hukum dari Bank Indonesia pasti dilakukan lebih lanjut," jelas Mirza.

Meski begitu, Mirza belum dapat mengungkapkan detil upaya hukum banding yang akan dilakukan Bank Indonesia. "Saya belum dapat info detil terkait hasil keputusan pengadilan. Nanti takut salah. Takut tidak lengkap," katanya.

Agus Martowardojo, Gubernur BI, juga menganggap upaya hukum ini untuk dapat memberikan penjelasan kembali pada sidang berikutnya tentang apa apa yang kondisi fakta yang terjadi pada fit and proper test, agar nanti keputusanya mencerminkan kondisi yang ada. "Kami akan menindaklanjuti upaya hukum dalam bentuk banding," kata Agus, di Bank Indonesia (BI), Jumat (25/7).

Sebagai catatan, gugatan terhadap Gubernur BI dan Ketua Dewan Komisioner OJK ke PTUN Jakarta itu diajukan oleh Poernomo (pimpinan Kantor Cabang Bank BTN Semarang) periode tahun 2009 - 2011, Saut Pardede (Direktur Financial, Strategy and Treasury) periode tahun 2010 - 2012, Mas Guntur Dwi Sulistiyanto (Direktur) dan Evi Firmansyah (Wakil Direktur Utama).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×