kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

BTN sudah dapat nama pengganti direksi kosong


Kamis, 06 Februari 2014 / 14:14 WIB
BTN sudah dapat nama pengganti direksi kosong
ILUSTRASI. Inilah Cara Menghapus Background Foto di iPhone dengan iOS 16


Reporter: Dea Chadiza Syafina | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. PT Bank Tabungan Negara (BTN) Tbk mengaku telah mendapatkan beberapa nama sebagai pengganti mantan direksi yang mengundurkan diri lantaran tidak lolos uji kelayakan dan kepatutan Bank Indonesia. Direktur Utama BTN Maryono mengungkapkan, komisaris BTN telah mengusulkan beberapa nama kepada pemegang saham yakni Kementerian BUMN.

"Dua pengganti direksi itu sudah diusulkan oleh komisaris kami ke pemegang saham. Nanti akan melalui proses seleksi," ucap Maryono, Jakarta, Kamis (6/2).

Maryono menyebutkan, beberapa nama tersebut berasal dari dalam maupun luar BTN. Meski begitu, saat ditanya lebih lanjut, Maryono enggan menyebutkan nama-nama yang diusulkan tersebut.

"Ada yang dari dalam dan luar BTN. Tapi saya belum tahu. Nanti saja ya," ujarnya.

Lebih lanjut Maryono menjelaskan, saat ini jabatan yang kosong masih dirangkap oleh direksi lainnya. Maryono mengatakan dengan posisi rangkap jabatan oleh tiga direksi untuk menggantikan posisi direksi yang masih kosong tidak akan menggangu kinerja perseroan.

"Tidak menggangu, karena sudah otomatis. Sudah ada di kepala divisi, di kepala cabang, sifatnya koordinasi. Tidak ada pengaruhnya, koordinasinya saja ditambahkan," jelas Maryono.

Sebelumnya, Bank Indonesia (BI) tidak meluluskan fit and proper test dua direksi BTN. BI menilai, Direktur BTN, Evi Firmansyah dan Saut Pardede melanggar aturan kehati-hatian perbankan.

Dalam berkas yang diperoleh KONTAN, surat keputusan Gubernur BI diteken Deputi Gubernur BI, Ronald Waas. Berkas itu menyebutkan bahwa Direktur Financial, Strategic, and Treasury BTN, Saut Pardede, yang sekaligus membawahi collection and workout division (CWD) merupakan orang yang bertanggungjawab atas praktik perbaikan kualitas kredit yang tidak sesuai dengan ketentuan.

Salah satu bukti kesalahan tersebut menurut BI adalah, rapat direksi BTN pada 23 November 2010 yang dihadiri Saut. Rapat itu memutuskan BTN harus menyelesaikan kredit kolektibilitas macet untuk mencapai target non-performing loan (NPL) 2,99% di akhir tahun 2010. Per Oktober 2010, NPL BTN berada di posisi 4,23%.

BI menganggap keputusan itu melanggar Peraturan PBI tentang Penilaian Kualitas Aktiva Bank Umum. Beleid tersebut mengatur, perbaikan kualitas kredit dari NPL menjadi performing loan (PL) dengan cara restrukturisasi memerlukan waktu tiga bulan. Nyatanya, BTN melakukannya dalam 1,5 bulan.

Saut juga dinilai bersalah lantaran turut menandatangani memo bertanggal 11 November 2010, yang memerintahkan kantor cabang BTN Tangerang mencapai target kualitas kredit dengan cara tidak sesuai ketentuan.

Mengejar target NPL

Mengutip memo tersebut, BTN harus menurunkan saldo pokok NPL bulan November 2010 minimal Rp 200 miliar dan Desember Rp 373 miliar. Saut mengatakan, keputusan rapat dewan direksi itu untuk memenuhi target NPL 2,99% yang dipatok Kementerian BUMN.

Saat itu, jajaran direksi sepakat menyelesaikan kredit kolektibilitas macet dengan cara restrukturisasi, lelang agunan tanggungan, dan penjualan agunan. BTN juga menempuh cara lain, seperti pengurangan kolektibilitas dana pihak ketiga (DPK) serta diskon tunggakan bunga dan denda wilayah Jabodetabek. "Kok, BI hanya mempermasalahkan perbaikan lewat restrukturisasi," gugat Saut.

Lantaran merupakan keputusan rapat direksi, Saut jelas kecewa karena hanya dia yang memperoleh hukuman dari BI. Maklum, BI memutuskan, Saut dilarang menjadi pemegang saham dan pejabat eksekutif baik direksi maupun komisaris di industri perbankan selama tiga tahun.

Padahal, rapat yang dipimpin Direktur Utama BTN saat itu, Iqbal Latanro, juga dihadiri dua direksi lain yakni Irman A. Zahiruddin dan Purwadi. "Saya sudah melakukan somasi ke Gubernur BI, karena ini menyangkut nama baik saya.

Tapi, BI tak banyak berkomentar. "Hasil fit and proper test serta hasil pengawasan bank bersifat rahasia," kata Ronald via pesan singkat.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×