kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI kaji aturan baru permodalan BPR


Senin, 08 November 2010 / 14:34 WIB
BI kaji aturan baru permodalan BPR
ILUSTRASI. Uang rupiah


Reporter: Ruisa Khoiriyah, Steffi Indrajana | Editor: Uji Agung Santosa

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) tengah mengkaji aturan permodalan yang baru untuk Bank Perkreditan Rakyat (BPR). Aturan permodalan baru tersebut meliputi ketentuan persyaratan modal disetor bagi pendirian BPR dan pemenuhan modal inti bagi BPR eksisting. Ini dilakukan untuk menggiring penguatan BPR di Indonesia di tengah persaingan yang kian ketat.

Deputi Gubernur Bank Indonesia yang membawahi sistem pembayaran Budi Rochadi menuturkan, keberadaan BPR saat ini banyak dihadapkan pada berbagai macam tantangan. Persaingan dengan bank-bank umum yang kian merangsek menggarap pasar mikro menjadi salah satu ancaman terbesar eksistensi BPR. "BI berharap hal ini bisa makin memicu pelaku industri BPR agar kian meningkatkan kapasitas dan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat sehingga bisa tetap bersaing," ujarnya ketika membuka Musyawarah Nasional Perhimpunan Bank Perkreditan Rakyat Indonesia (Perbarindo) di Jakarta, Senin (8/11).

Nah, untuk menguatkan keberadaan BPR agar tangguh menghadapi persaingan, otoritas menilai perlu ada pembenahan masalah permodalan. "Ini agar BPR bisa memperluas jangkauan pelayanan, peningkatan efisiensi, dan memperkuat fasilitas pendukung. Dalam konteks permodalan, saat ini BI sedang mengkaji ketentuan mengenai persyaratan modal disetor bagi pendirian BPR baru dan pemenuhan modal inti BPR eksisting," jelasnya.

BI saat ini masih menggodok cetak biru BPR nasional termasuk tentang permodalan tersebut. Juga, menggiring BPR sebagai community bank yaitu bank yang tidak hanya mampu menjalankan fungsi intermediasi dengan baik, namun juga mampu menyediakan berbagai layanan sesuai kebutuhan dan kultur masyarakat setempat.

Khusus soal aturan modal baru, BI lebih cenderung untuk mengatur penambahan modal minimal untuk BPR-BPR di wilayah di luar Jawa dan Bali. Maklumlah, selama ini aturan modal BPR memang tidak dipukul rata di semua daerah. Melainkan dibedakan sesuai dengan kondisi BPR di daerah tersebut.

Budi mencontohkan, jika merunut aturan yang ada, minimal modal untuk BPR di Batam adalah hanya sebesar Rp 500 juta. Jauh di bawah aturan modal minimal untuk BPR di Jakarta yang mencapai Rp 5 miliar. "Padahal di Batam saat ini banyak BPR yang modalnya sampai Rp 10 miliar. Yang seperti ini yang akan kami atur lebih jauh," jelas Budi. Sayangnya, kapan bisa dituntaskan aturan baru permodalan BPR ini, Budi belum bisa memastikan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×