kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45898,78   -24,72   -2.68%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI perketat uji kepatutan BPR


Selasa, 07 Agustus 2012 / 09:04 WIB
ILUSTRASI. Petugas kesehatan menyuntikkan vaksin COVID-19 pada warga saat Serbuan Vaksin Masyarakat Maritim di Muara Baru, Penjaringan, Jakarta Utara, Selasa (6/7/2021). ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww.


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Djumyati P.

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengetatkan proses uji kemampuan dan kepatutan (fit and proper test) bagi pengelola bank perkreditan rakyat (BPR). Aturan yang tertuang dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 14/9/PBI/2012 ini bertujuan meningkatkan tata kelola yang baik atau good corporate governance (GCG).

"Kami berharap dapat meminimalkan kejahatan (fraud) yang dilakukan pemilik dan pengelola bank," kata Deputi Direktorat BPR dan UKM BI, Santoso Wibowo, Senin (6/7). Aturan ini berlaku mulai 29 Desember 2012 mendatang.

Beberapa poin penting PBI tersebut antara lain mengatur hubungan antara pemilik dan dewan komisaris. BI menetapkan, calon pemegang saham pengendali tidak boleh memiliki hubungan keluarga dengan dewan komisaris. Hubungan keluarga itu mencakup anak, cucu, ataupun saudara sepupu. "Pejabat BPR banyak yang berasal dari keluarga. Ini yang menyuburkan fraud," tambahnya.

Menurut Santoso, hampir 99% BPR yang terlikuidasi disebabkan kasus fraud pemilik. Modus paling sering pengajuan kredit fiktif. Jadi manajemen menyetujui pemberian kredit untuk debitur A dan B, padahal kredit itu mengalir ke kantong pribadi si pemilik.

BI juga mewajibkan pejabat dan pemilik BPR untuk ikut fit and proper test ulang jika bisnisnya bermasalah. Misalnya, kinerja menurun, likuiditas mengering, rasio kredit bermasalah (NPL) melebihi 5% dan rasio kecukupan modal (CAR) anjlok hingga 4%.

Dalam proses fit and proper test pengumpulan bukti tidak harus melalui pemeriksaan khusus, namun dapat dilakukan melalui pengawasan aktif maupun sumber lain. BI juga menyederhanakan langkah penilaian, seperti klarifikasi temuan, penetapan hasil kemampuan, tanggapan dari pihak yang dinilai, serta penetapan hasil akhir.

Pemilik yang tidak lulus wajib mendivestasikan sahamnya dalam kurun waktu 1 tahun. Mereka tidak boleh menjualnya ke keluarga, kecuali keluarga jauh misalnya sepupunya adik ipar.

Sedangkan komisaris dan direksi yang tidak lulus harus melepas jabatan mereka dan tidak boleh berpindah ke BPR lain atau ke bank umum dalam jangka waktu tertentu.

Satriyo Yudiarto, Komisaris Utama BPR Surya Yudah, menilai beberapa BPR akan sulit menyesuaikan pergantian pemilik atau komisaris. Sebab, BPR merupakan bisnis keluarga yang modalnya berasal dari keluarga.

Nah, jika harus mengganti pejabat dari luar keluarga, pemilik harus mencari tenaga profesional. BPR tidak mampu membayar gaji yang tinggi bagi kalangan profesional.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×