kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45927,64   6,18   0.67%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BPJS Kesehatan menggandeng bank KEB Hana untuk perluas supply chain financing


Rabu, 04 Juli 2018 / 14:49 WIB
BPJS Kesehatan menggandeng bank KEB Hana untuk perluas supply chain financing
Kerjasama Bank KEB Hana dengan BPJS Kesehatan


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan bekerja sama dengan PT Bank KEB Hana Indonesia untuk menjalankan fasilitas pembiayaan program supply chain financing (SCF) kepada fasilitas kesehatan (faskes) mitra badan sosial eks Askes tersebut.

Program SCF adalah pemberian fasilitas pembiayaan atas tagihan dari faskes kepada BPJS Kesehatan, sebelum tagihan tersebut jatuh tempo. Program ini diharapkan bisa membantu likuiditas faskes agar tetap terjaga, sehingga layanan faskes terhadap peserta Jaminan Kesehatan Nasional – Kartu Indonesia Sehat alias JKN-KIS berjalan dengan lancar.

Kerja sama kedua pihak terkait konfirmasi atas data Pembiayaan Pelayanan Kesehatan Peserta JKN-KIS pada faskes yang berkerja sama dengan BPJS Kesehatan. Bank KEB Hana juga menandatangani kerja sama dengan sejumlah faskes terpilih yang nantinya akan mendapatkan fasilitas pembiayaan.

Direktur Keuangan dan Investasi BPJS Kesehatan Kemal Imam Santoso bilang, kerja sama dengan Bank KEB Hana akan sangat membantu faskes dalam mengelola likuiditas. Pasalnya, selama ini pembayaran tagihan dari faskes membutuhkan waktu karena melalui berbagai tahapan.

"Kerja sama seperti ini akan mendorong pelayanan kesehatan kepada peserta JKN-KIS akan semakin berkualitas. Tak hanya itu, sebagai bank swasta asing, kami berharap langkah Bank KEB Hana dapat memotivasi bank-bank lainnya untuk turut berpartisipasi menjaga keberlangsungan Program JKN-KIS ini,” kata Kemal dalam keterangan tertulis, Rabu (4/7).

Sesuai dengan Pasal 38 Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 bahwa BPJS Kesehatan wajib membayar faskes atas pelayanan yang diberikan kepada peserta JKN-KIS paling lambat tanggal 15 setiap bulan berjalan untuk pembayaran kapitasi, 15 hari kerja sejak dokumen klaim di luar kapitasi diterima lengkap bagi faskes tingkat pertama, serta 15 hari kerja sejak dokumen klaim diterima lengkap bagi fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan.

Menurut Kemal, faskes seperti klinik dan rumah sakit sangat membutuhkan dana pembayaran klaim BPJS Kesehatan dengan cepat untuk belanja kebutuhan kesehatan seperti obat-obatan, alat medis, dan membayar biaya operasional lainnya. Karena itu, partisipasi lembaga keuangan seperti Bank KEB Hana untuk membiayai tagihan dari faskes sangat membantu.

Sementara Direktur Utama Bank KEB Hana Lee Hwa Soo menambahkan, kerja sama dengan BPJS Kesehatan dan sejumlah faskes ini merupakan bagian dari komitmen perusahaannya dalam mendukung program-program pemerintah meningkatkan kualitas hidup masyarakat, khususnya dalam aspek layanan kesehatan.

"Melalui pemberian pembiayaan kepada faskes mitra BPJS Kesehatan, Bank KEB Hana berharap faskes dapat melayani kebutuhan peserta JKN-KIS dengan kualitas layanan yang terus membaik,” kata Lee.

Saat ini Bank KEB Hana sudah mulai menjajaki faskes yang berminat untuk mendapatkan pembiayaan ini. Faskes yang beminat untuk mendapatkan pembiayaan pun juga dapat menghubungi atau mendatangi cabang Bank KEB Hana terdekat untuk mendapatkan infoemasi lebih lanjut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet Managing Customer Expectations and Dealing with Complaints

[X]
×