Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Djumyati P.
JAKARTA. Danamon Syariah mulai melego emas dengan skema cicil atawa murabahah emas. Produk bertajuk solusi emas murni tersebut menawarkan perhiasan dan logam mulia dengan plafon maksimal Rp 150 juta per nasabah dan tenor 2 – 5 tahun. Penyaluran pembiayaan melalui murabahah emas ini diperkirakan mencapai Rp 150 miliar sampai akhir tahun nanti.
Herry Hykmanto, Direktur Danamon Syariah mengklaim, pihaknya sudah mengantongi izin dari Bank Indonesia (BI) untuk memasarkan murabahah emas. “Produk ini menjawab kebutuhan nasabah qardh (gadai) emas untuk tujuan tabungan dalam jangka panjang,” ujarnya ditemui KONTAN usai acara peluncuran solusi emas murni, kemarin.
Murabahah emas boleh dibilang jauh dari spekulasi, karena bukan cuma nilai pembiayaannya saja yang relatif kecil, tetapi juga syarat dan ketentuan produk. Sesuai aturan BI, nasabah harus menyetor uang muka (down payment) sebesar 20% untuk kepemilikan emas dalam bentuk logam mulia dan 30% untuk perhiasan emas (tambahan instrumen berlian atau permata tidak termasuk pembiayaan).
Uang muka tersebut, sambung Herry, harus dalam bentuk uang tunai. Di samping itu, nasabah tidak diperbolehkan untuk mencairkan emas dalam bentuk uang tunai apabila pembiayaan masih di bawah satu tahun. “Aturannya menyebut, pencairan emas boleh dilakukan apabila jangka waktu pembiayaan sudah lebih dari satu tahun,” imbuh dia.
Budi Utomo, Kepala Solusi Emas Danamon Syariah menuturkan, untuk murabahah emas dalam bentuk perhiasan, pihaknya sudah menyiapkan kerja sama dengan sejumlah toko emas. Tiap gerai menjalin rekanan dengan 2 – 3 toko emas. Hingga saat ini, solusi emas sendiri dipasarkan lewat 161 jaringan kantor.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News