kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45907,02   3,68   0.41%
  • EMAS1.310.000 -0,23%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

BI selidiki kasus gadai emas bank lain


Kamis, 20 September 2012 / 06:40 WIB
BI selidiki kasus gadai emas bank lain
ILUSTRASI. Tips Tetap Langsing Meski Makan Banyak


Reporter: Nina Dwiantika, Roy Franedya | Editor: Barratut Taqiyyah Rafie

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) mengindikasikan adanya nasabah bank syariah lain yang senasib dengan nasabah Bank Rakyat Indonesia Syariah (BRIS). Mereka membeli produk gadai dan sama-sama menderita kerugian. Sebab, kontrak gadai yang dipunyai tak bisa diperpanjang lantaran tidak sejalan lagi dengan aturan BI.

Sialnya, saat kontrak jatuh tempo, harga emas sedang melorot. Regulator perbankan ini tengah menyelidiki bank-bank syariah yang memiliki produk gadai atau kepemilikan emas dengan skema sejenis. BI memfokuskan penyelidikan ke strategi bank syariah dalam menyesuaikan diri dengan aturan baru.

Ada indikasi, bank menempuh cara-cara yang tidak bijak ketika melakukan penyesuaian itu. Misalnya, menimpakan semua kerugian kepada nasabah. "Ada beberapa bank, tapi kami sedang meneliti yang lain, barangkali ada juga masalah yang sama," kata Halim Alamsyah, Deputi Gubernur BI. Informasi saja, bank yang memiliki produk pembiayaan emas antara lain BRIS, Bank Negara Indonesia (BNI) Syariah, Bank Syariah Mandiri (BSM), Bank Danamon Syariah, CIMB Niaga Syariah dan Bank Tabungan Negara (BTN) Syariah.

Halim bilang, BI baru menerima laporan dari bank syariah. Informasi atau pengaduan dari nasabah belum masuk. Dalam waktu dekat, BI akan meminta penjelasan ke nasabah untuk mencari tahu awal mula sengketa dan skema produk yang dimiliki. "Permasalahan ini tidak hanya satu nasabah tapi ada delapan nasabah dari bank yang sama. Nanti dilihat apa yang sebenarnya terjadi," katanya.

Direktur Bisnis BNI Syariah, Imam Teguh Saptono, menjamin, tak ada nasabahnya yang bernasib nahas seperti itu. Pasalnya, bank ini hanya menerima gadai emas dengan wujud nyata emas. Sedangkan nasabah yang belum memiliki emas bisa memilih produk kepemilikan emas.

"Kejadian itu karena kurangnya informasi ke nasabah, padahal gadai emas itu bukan alat investasi," katanya. Wakil ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Aziz, mengatakan, gadai emas berbau spekulasi memicu kehebohan karena adanya wilayah abu-abu dalam bisnis tersebut. "Ini tugas BI untuk membuat aturan yang membatasi spekulasi. Prinsip syariah tidak mengandung spekulasi," ujarnya.

BI perlu memberikan sanksi seberat-beratnya pada bank syariah yang masih menjual produk gadai emas untuk tujuan spekulasi. "Agar bisnis ini bisa berkembang sesuai prinsip syariah," kata Harry. BI mengaku sudah memperingatkan bank syariah termasuk BRIS sejak pertengahan 2011, sebelum aturan pembiayaan emas terbit. "Kami kan sudah bilang sejak tengah tahun lalu soal ini," kata Halim.

Namun, ternyata peringatan BI bertepuk sebelah tangan. Buktinya, tiga nasabah BRIS merasa dirugikan oleh anak usaha BRI ini. Wasit perbankan ini sudah memanggil BRIS pada Senin (17/9) lalu. Dari hasil pemeriksaan itu, Halim menyatakan, bank syariah tidak memanfaatkan masa transisi yang diberikan BI.

Rencananya, BI juga akan memanggil nasabah yang mengaku korban dari produk gadai emas ini untuk mencari second opinion.

Nina Dwiantika, Roy Franedya

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Practical Business Acumen

[X]
×