kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

DPR: Jika OJK dibiayai APBN, harus ubah UU


Rabu, 05 Juli 2017 / 06:45 WIB
DPR: Jika OJK dibiayai APBN, harus ubah UU


Reporter: Galvan Yudistira | Editor: Rizki Caturini

JAKARTA. Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menanggapi risiko defisit anggaran Otoritas Jasa Keuangan (OJK). Risiko defisit anggaran disebabkan karena OJK ke depan hanya mengandalkan pendapatan dari pungutan industri keuangan.

Mukhamad Misbakhun, Anggota Komisi XI DPR RI dari Fraksi Partai Golkar setuju jika OJK dibiayai oleh anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).

“Saya setuju kalau OJK mendapatkan pembiayaan dari APBN terutama untuk pembangunan infrastruktur gedung, kendaraan dan IT,” ujar Misbakhun kepada KONTAN, Selasa malam (5/7).

Walaupun terbuka kemungkinan opsi pembiayaan APBN, disarankan untuk operasional, OJK tetap menyandarkan pada sumber pembiayaan dari pungutan industri.

Untuk melakukan hal ini, menurut Misbakhun, memang harus mengubah undang-undang OJK terlebih dahulu. Karena saat ini dalam UU OJK Nomor 21 Tahun 2011 tertulis , sejak 2016 dan 2017 seluruh pendapatan OJK berasal dari pungutan terhadap industri.

Johnny G Plate, Anggota Komisi XI dari Fraksi Partai Nasdem, menambahkan jika nanti iuran OJK dirasa memberatkan nasaah atau masyarakat, ke depan selalu terbuka peluang OJK dibiayai oleh APBN.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mastering Financial Analysis Training for First-Time Sales Supervisor/Manager 1-day Program

[X]
×