kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45985,97   -4,40   -0.44%
  • EMAS1.222.000 0,41%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Ini deadline laporan berkala bagi dapen


Selasa, 17 Oktober 2017 / 18:51 WIB
Ini deadline laporan berkala bagi dapen


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Dessy Rosalina

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyiapkan aturan baru terkait laporan berkala bagi industri dana pensiun. Pengelola dana pensiun wajib menyetorkan laporan tepat waktu.

Adapun dalam rancangan POJK tentang laporan berkala dana pensiun tersebut, jenis laporan terbagi tiga yakni laporan bulanan, laporan tahunan,dan laporan lain.

Untuk laporan bulanan, pengelola dana pensiun wajib menyampaikannya paling lambat tanggal 10 pada bulan bulan berikutnya. Sementara penyerahan laporan tahunan wajib dilakukan paling lambat tanggal 30 April tahun di berikutnya.

Sedangkan untuk laporan lain, harus disampaikan sesuai ketentuan batas waktu yang diatur dalam peraturan OJK atau ketentuan peraturan perundang-undangan lain yang mewajibkan penyampaian pelaporan dimaksud.

Nah untuk penyampaian laporannya sendiri dilakukan secara online melalui sistem jaringan komunikasi data yang ada di OJK. Namun bila sistem jaringan komunikasi data belum tersedia, dana pensiun harus menyampaikan laporan berkala secara online melalui surat elektronik kepada regulator.

Dalam bagian penjelasan rancangan regulator tersebut, Ketua Dewan Komisioner OJK Wimboh Santoso menyebut pembuatan aturan ini sebagai bagian dari tugas pengawasan. Nah salah satu alat dari pengawasan tersebut adalah laporan berkala yang disampaikan oleh industri.

Sementara itu, dana pensiun saat ini wajib menyampaikan laporan kepada otoritas dengan frekuensi yang berbeda-beda dan tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah. "Dengan beragamnya jenis laporan yang harus disampaikan oleh industri dana pensiun kepada Otoritas Jasa Keuangan, kiranya perlu mengevaluasi kembali jumlah dan jenis laporan tersebut," ujar Wimboh. 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×