kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Jumlah pengawas OJK belum ideal


Sabtu, 16 Februari 2013 / 13:01 WIB
Jumlah pengawas OJK belum ideal
ILUSTRASI. Pilihan terhemat, intip harga sepeda gunung United Clifton terbaru (Oktober 2021)


Reporter: Mona Tobing, Feri Kristianto |

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kekurangan tenaga pengawas untuk industri keuangan non-bank. Saat ini jumlah tenaga pengawas hanya 150 orang, jauh dari jumlah ideal sebanyak 500 orang.

Menurut Dumoly Pardede, Deputi Pengawasan  Industri Keuangan Non Bank (IKNB), idealnya satu orang tenaga pengawas memelototi lima perusahaan. Kekurangan ini akan ditambah secara bertahap, seiring penyempurnaan infrastruktur dan kelembagaan OJK. "Kami baru terbentuk jadi mohon bersabar karena proses masih berlangsung," ungkapnya, Kamis (14/2). Dan saat ini proses perekrutan tenaga tambahan masih berlangsung.

Kondisi ini tentu timpang dengan rencana ekspansi pengawasan OJK di setiap kabupaten. Ngalim Sawega, Deputi Komisoner Pengawas Lembaga Keuangan Non-Bank, menambahkan pengawasan di daerah baru akan dimulai pada tahun depan.

Untuk sementara, OJK akan menempatkan tim pengawasnya di tiap cabang Bank Indonesia (BI). "Setelah BI bergabung dengan OJK. Baru kami akan memulai pengawasan di daerah," kata Ngalim.

Sistem pengawasan di daerah akan sama dengan di pusat. Antara lain pemeriksaan dan pengawasan. Namun untuk pengambilan keputusan, seperti pencabutan izin usaha, tetap dilakukan di OJK pusat.

Kondisi ini tentu berbanding terbalik dengan niat OJK mengawasi lebih ketat. Maklum, sederet rencana pengawasan untuk IKNB sudah dibuat.

Misalnya saja, di industri asuransi, regulator akan awasi perihal investasi, produk serta proses pencairan klaim. Di asuransi dana pensiun menyangkut hasil investasi, tata kelola hingga pemberian manfaat pensiun. Khusus perusahaan multifinance pengawasan terkait penyaluran pembiayaan selama ini.

Meski kekurangan tenaga, OJK sudah menyiapkan strategi pengawasan baru. Tidak seperti era Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam-LK), kewajiban menyetorkan laporan keuangan setiap tiga bulan. Nantinya, pelaku akan diwajibkan  menyetorkan laporan keuangan tiap bulan dalam bentuk belum diaudit.

Kewajiban pelaporan ini akan dituangkan dalam Peraturan OJK. Regulator yakin, industri akan menerima usulan ini. Sebab, laporan keuangan yang disetorkan belum audit. Jadi tidak akan menyusahkan pelaku industri.

Meski begitu, sosialisasi akan dilakukan. "Target kami bulan depan selesai, kalau alasan industri soal penyesuaian kami akan tampung," terang Dumoly

Laporan setiap bulan ini untuk monitoring industri. Maksudnya, supaya OJK mempunyai waktu lebih cepat melakukan antisipasi apabila terjadi masalah pada perusahaan. Dengan begitu, regualtor dapat mengambil keputusan antisipasi sekaligus perlindungan terhadap konsumen.

Julian Noor, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI), yakin industri tidak akan keberatan atas kewajiban yang dilakukan setiap bulan. Ini karena basic laporan industri juga selalu bulanan. Namun, Julian meminta sebaiknya laporan dilakukan secara online dalam bentuk e-reporting. "Ini akan memudahkan industri dan OJK," tandas Julian.                                     n

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×