kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.172   20,00   0,12%
  • IDX 7.060   76,41   1,09%
  • KOMPAS100 1.056   15,99   1,54%
  • LQ45 831   13,98   1,71%
  • ISSI 214   1,38   0,65%
  • IDX30 424   7,59   1,82%
  • IDXHIDIV20 511   8,76   1,75%
  • IDX80 120   1,83   1,54%
  • IDXV30 125   0,81   0,66%
  • IDXQ30 141   2,26   1,63%

Semua KCBA wajib berbadan hukum RI


Jumat, 15 Februari 2013 / 10:01 WIB
Semua KCBA wajib berbadan hukum RI
ILUSTRASI. Mulai awal Oktober 2021, Pemerintah memperbarui aturan penggunaan aplikasi PeduliLindungi di berbagai sektor. Tribunnews/Irwan Rismawan


Reporter: Nina Dwiantika |

JAKARTA. Ada perkembangan menarik dari pembahasan Rancangan Undang Undang (RUU) Perbankan. Panitia Kerja (Panja) yang membahas calon UU ini akhirnya mempunyai pemahaman yang sama tentang aturan kantor cabang bank asing (KCBA). Mereka menyepakati, kewajiban KCBA berbadan hukum Indonesia juga berlaku bagi KCBA eksisting.

Dengan demikian, bank asing seperti Citibank Indonesia, Standard Chartered Bank, Hong Kong and Shanghai Banking Corp (HSBC), JP Morgan Chase Bank, Bank of China dan KCBA lain wajib berbentuk perseroan terbatas (PT).  "Meskipun belum diputuskan secara resmi, kecenderungannya aturan ini berlaku bagi bank-bank asing yang sudah ada," kata Wakil Ketua Komisi XI DPR, Harry Azhar Azis, Kamis (14/2).

Sebelumnya, anggota Panja RUU perbankan terbelah menyikapi masalah ini. Harry Azhar, politisi Partai Golkar, termasuk yang menginginkan ketentuan tersebut tidak berlaku ke belakang melainkan untuk yang akan datang. "Mau surut sampai berapa puluh tahun ke belakang? UU itu tidak bisa menerapkan asas seperti itu," katanya beberapa waktu lalu (21/1).

Sementara politisi PDIP menganggap pemberlakuan aturan untuk masa yang akan datang hanya sia-sia, karena Bank Indonesia (BI)  sudah lama menutup perizinan baru KCBA.  "Setiap pembahasan RUU selalu ada kemajuan baru dan pendapat-pendapat baru. Namun, ini belum ada keputusan final," kata Harry.

Kesamaan pandangan ini tak lepas dari upaya panja meminta masukan ke stakeholder industri. Seperti Himpunan Bank Milik Negara (HImbara), Perbanas, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS), Otoritas Jasa Keuangan (OJK) dan BI.

Mayoritas peserta hearing menyarankan pentingnya pemberlakuan aturan untuk KCBA eksisting. "Kami DPR dan LPS sepakat kalau KCBA berbadan hukum RI, BI lebih mengarah ke penguatan permodalan sementara OJK siap melaksanakan apa pun amanat UU," kata Harry.    

Direktur Pengaturan Perbankan BI, Irwan Lubis, enggan menceritakan lebih detail jalannya pembahasan RUU yang berlangsung tertutup itu. Ia hanya mengatakan Peraturan BI (PBI) tentang Capital Equivalence Maintained Assets (CEMA) dan RUU Perbankan bertujuan sama yakni menciptakan sistem perbankan yang memenuhi prinsip tata kelola perusahaan yang baik (GCG).

Jurubicara BI, Difi A Johansyah, menambahkan sewaktu BI merancang beleid tentang CEMA, acuannya UU perbankan lama yang masih mengakui status KCBA. "Jika ada UU baru, dengan senang hati kami mengubahnya.  Sejak dulu kami ingin sekali mewajibkan semua KCBA berbentuk PT, tapi selalu mentok di UU," katanya.

Mirza Adityaswara, Kepala Eksekutif LPS, menjelaskan sebagai lembaga yang bertanggung jawab atas simpanan nasabah dan proses likuidasi bank, pihaknya setuju dengan kewajiban semua KCBA berbentuk PT. Pasalnya, jika KCBA tidak berbadan hukum, asetnya dengan mudah dipindahkan ke luar negeri sehingga menyulitkan LPS menjalankan perannya.

Agung Laksamana, Head of Corporate Affairs Citi Indonesia, menyampaikan akan mengikuti peraturan yang ada. Dan aktivitas Citibank di negeri ini tetap tidak berubah.  "Tentunya kami akan mempelajari terlebih dahulu bagaimana regulasi dan aplikasinya nanti. Namun fokus saat ini adalah bagaimana kami memajukan perekonomian Indonesia," jelasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×