kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

LPS akan likuidasi BPR Nova Trijaya


Sabtu, 21 Januari 2017 / 11:08 WIB
LPS akan likuidasi BPR Nova Trijaya


Reporter: Nina Dwiantika | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Di awal 2017, Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) akan melakukan proses likuidasi. Pasalnya, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melalui Keputusan Dewan Komisioner Nomor 1/KDK.03/2017 telah mencabut izin usaha PT BPR Nova Trijaya yang berlokasi di Jalan Petogogan II No.39B Blok A2, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, terhitung sejak tanggal 20 Januari 2017.

Fauzi Ichsan, Kepala Eksekutif LPS pada laporannya mengatakan, dengan dikeluarkannya KDK pencabutan izin usaha tersebut, LPS akan menjalankan fungsi penjaminan dan melakukan proses likuidasi.

“Dalam rangka pembayaran klaim penjaminan simpanan nasabah BPR Nova Trijaya, LPS akan melakukan rekonsiliasi dan verifikasi atas data simpanan,” katanya, Jumat (20/1).

Kemudian, LPS akan menghimpun informasi lainnya untuk menetapkan simpanan yang layak dibayar dan tidak layak dibayar. Rekonsiliasi dan verifikasi dimaksud akan diselesaikan LPS paling lama 90 hari kerja sejak tanggal pencabutan izin usaha.

Sementara itu, dalam rangka likuidasi BPR Nova Trijaya, LPS mengambil alih dan menjalankan segala hak dan wewenang pemegang saham, termasuk hak dan wewenang RUPS.

LPS sebagai RUPS BPR Nova Trijaya akan mengambil tindakan-tindakan membubarkan badan hukum bank, membentuk tim likuidasi, menetapkan status bank sebagai Bank Dalam Likuidasi, dan menonaktifkan seluruh Direksi dan Dewan Komisaris.

Selanjutnya, hal-hal yang berkaitan dengan pembubaran badan hukum dan proses likuidasi BPR Nova Trijaya akan diselesaikan oleh Tim Likuidasi yang dibentuk LPS. Pengawasan atas pelaksanaan likuidasi BPR Nova Trijaya tersebut akan dilakukan oleh LPS.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×