kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ451.001,23   7,63   0.77%
  • EMAS1.199.000 0,50%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Nasabah pertanyakan nasib dana di AJB Bumiputera


Senin, 19 Maret 2018 / 06:48 WIB
Nasabah pertanyakan nasib dana di AJB Bumiputera
ILUSTRASI. PT. Asuransi Jiwa Bersama Bumiputera


Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Restrukturisasi yang belum jelas membuat nasabah Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera mempertanyakan nasib dananya di perusahaan asuransi mutual tersebut. Salah satunya dari Serikat Karyawan PT Telkom Tbk yang merupakan pemegang polis AJB Bumiputera.

Permintaan informasi terkait nilai tunai dari nasabah asuransi kumpulan AJB Bumiputera tersebut dinilai sebagai hal yang wajar. Catatan saja, AJB Bumiputera mengirimkan surat bertanggal 13 Maret 2018 kepada Dewan Pengurus Pusat Serikat Karyawan PT Telekomunikasi Indonesia Tbk. Isinya antara lain soal nilai tunai cut off dari premi dan klaim atas polis nomor 61971.

Dalam surat tersebut disebutkan nilai tunai cut off per 31 Desember 2017 sebesar Rp 238,14 miliar. Terdiri dari premi sebesar Rp 193,78 miliar, biaya Rp 30,91 miliar dan pengembangan sebesar Rp 75,27 miliar. Adapun jumlah total peserta polis mencapai 4.101 orang. Terdiri dari 3.713 peserta aktif, 348 peserta pasif dan 40 peserta lapse.

Sumber di internal AJB Bumiputera yang enggan disebut namanya mengatakan, surat tersebut hanya merupakan informasi yang diminta nasabah terkait informasi nilai tunai dari pemegang polis. "Ini hal yang umum dilakukan," katanya. Ia pun mengklaim karyawan Telkom masih menjadi nasabah dari salah satu perusahaan asuransi jiwa tertua di Indonesia ini.

Sementara soal adanya keresahan dari para pemegang polis, dia mengatakan, AJB Bumiputera terus berkomunikasi untuk menjawabnya serta meyakinkan perbaikan kondisi keuangan perusahaan tersebut.

Pengamat asuransi Irvan Raharjo menuturkan, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) bisa melakukan sejumlah kebijakan untuk menahan potensi klaim yang ditebus secara besar-besaran. Termasuk oleh nasabah asuransi kumpulan.

Dengan kondisi masih dalam tahap restrukturisasi, Irvan menilai, strategi bisnis biasa sulit untuk diterapkan pada sejumlah hal. Termasuk untuk meminimalisir dampak pengajuan klaim penebusan.

OJK bisa memberikan kebijakan blanket guarantee ke sejumlah nasabah kumpulan, seperti untuk moratorium penebusan polis. "Bila perlu, bisa dibuat kebijakan proteksi khusus kepada AJB Bumiputera," kata Irvan, Sabtu (17/3).

Maklum saja, dengan kondisi restukturisasi, kondisi keuangan AJB Bumiputera tentunya tidak dalam kondisi yang ideal. Di samping itu, AJB Bumiputera dan OJK juga disebutnya harus bekerja keras untuk menenangkan para nasabahnya untuk menghindari penebusan polis besar-besaran.

Sebelumnya, Pengelola statuter Bidang Sumber Daya Manusia, Umum, dan Komunikasi AJB bumiputera Adhie Massardhi mengatakan, AJB Bumiputera masih bisa memenuhi kewajiban jangka pendek kepada para pemegang polis. Menurut dia , aset yang dimiliki AJB Bumiputera masih cukup, sembari bersiap untuk berjualan lagi.

Saat ini, Adhie menyebutkan, jumlah aset finansial dari AJB Bumiputera mencapai sekitar Rp 4,5 triliun. "Jadi untuk saat ini masih cukup untuk jangka pendek," imbuh Adhie.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Storytelling with Data (Data to Visual Story) Mastering Corporate Financial Planning & Analysis

[X]
×