Reporter: Tendi Mahadi | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Pengajuan klaim kepada Asuransi Jiwa Bersama (AJB) Bumiputera dinilai harus disikapi dengan serius. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) pun dinilai harus ikut membantu.
Pengaman asuransi Irvan Raharjo bilang, regulator bisa melakukan sejumlah kebijakan untuk menahan potensi klaim yang ditebus secara besar-besaran. Termasuk oleh nasabah asuransi kumpulan.
Dengan kondisi masih dalam tahap restrukturisasi, Irvan menilai strategi bisnis biasa sulit untuk diterapkan pada sejumlah hal. Termasuk untuk meminimalisir dampak pengajuan klaim penebusan.
Dia menilai, OJK bisa memberikan kebijakan blanket guarantee kepada sejumlah nasabah kumpulan, seperti untuk moratorium penebusan polis. "Bila perlu, bisa dibuat kebijakan proteksi khusus kepada AJB Bumiputera," kata Irvan, Sabtu (17/3).
Maklum saja, dengan kondisi restukturisasi, kondisi keuangan AJB Bumiputera tentunya tidak dalam kondisi yang ideal. Di samping itu, AJB Bumiputera dan OJK juga disebutnya harus bekerja keras untuk menenangkan para nasabahnya untuk menghindari penebusan polis besar-besaran.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News