kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK anjurkan masyarakat selektif pilih MTN perusahaan pembiayaan


Selasa, 22 Mei 2018 / 09:40 WIB
OJK anjurkan masyarakat selektif pilih MTN perusahaan pembiayaan
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sofyan Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Kasus kegagalan mutifinance memenuhi kewajiban membayar utang kembali mencuat. Kali ini menimpa PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) Finance, yang tak mampu membayar bunga medium term notes (MTN) atau surat utang jangka menengah secara tepat waktu.

Terkait hal tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menganjurkan kepada masyarakat agar selektif memilih perusahaan pembiayaan yang tepat. Nasabah diminta berhati-hati menginvestasikan dananya berbentuk MTN dengan mengetahui kejelasan status perusahaan tersebut.

Kejelasan status perusahaan bisa diperoleh dari rekomendasi PT Pemeringkat Efek Indonesia (Pefindo), yaitu perseroan yang bertugas menyediakan peringkat atau risiko kredit yang dapat dipertanggungjawabnkan atas penerbitan surat hutang yang diperdagangkan ke publik. Serta rekomendasi dari akuntan publik, yang bertugas mengaudit laporan keuangan perusahaan.

“Meskipun penerbitan MTN tidak diatur oleh OJK, kami meminta masyarakat dan stakeholder mengedepankan sikap kehati-hatian. Jika ingin menanamkan modalnya ke produk MTN, agar mengakses ke Pefindo dan akuntan publik lebih dulu,” kata Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin di Jakarta, pada kesempatan baru-baru ini.

Ia juga berharap, perusahaan pembiayaan mau secara terbuka menyampaikan laporan keuangannya, baik kepada OJK maupun publik. Termasuk di dalamnya, aktivitas yang berkaitan dengan investasi di pasar modal, seperti penerbitan surat utang.

“Nanti kami assessment laporan tersebut untuk melihat apakah perusahaan itu sehat atau sakit. Kami sebenarnya mengharapkan underwriting yang prudent, karena perusahaan pembiayaan berafiliasi dengan banyak investor seperti bank,”ungkapnya.

Dalam hal ini, OJK telah melakukan koordinasi dengan pengawas perbankan, karena pihak bank sebagai pemegang mayoritas modal multifinance. Dengan modal mayoritas itu, regulator tidak bisa seenaknya mencabut izin operasi multifinance, karena berdampak sistemik bagi keuangan bank, investor, nasabah maupun multifinance itu sendiri.

Selain berkoordinasi dengan pengawas perbankan, OJK mengaku turut memfasilitasi para investor dan pihak multifinance menyelesaikan masalah gagal bayar ini secara baik-baik. Bahkan, sampai meminta pemilik multifinance agar mau keluarkan kocek pribadi demi melunasi utang tersebut.

Diketahui, OJK telah membekukan kegiatan usaha SNP Finance akhir pekan lalu. Alasannya, perusahaan pembiayaan milik grup Columbia tersebut tidak mampu membayar bunga MTN secara tepat waktu yaitu bunga MTN V Tahap II senilai Rp 5,25 miliar yang seharusnya dibayarkan pada Rabu (9/5). Kemudian, bunga MTN III/2017 Seri B senilai Rp 1,5 miliar yang seharusnya dibayar Senin (14/5).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×