kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45931,36   3,72   0.40%
  • EMAS1.320.000 -0,38%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Selain SNP Finance, ini multifinance yang dibekukan OJK


Senin, 21 Mei 2018 / 19:50 WIB
Selain SNP Finance, ini multifinance yang dibekukan OJK
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan lima perusahaan multifinance yang bermasalah. Regulator telah membekukan kegiatan usaha perusahaan tersebut karena tak mampu memenuhi ketentuan, baik dari sisi keuangan maupun kinerja.

Deputi Komisioner Pengawas IKNB I OJK Moch. Ihsanuddin menyebut, walaupun telah dibekukan, tetapi OJK masih mempertimbangkan apakah perusahaan pembiayaan itu masih bisa lanjut atau tidak. Dengan pertimbangan, perusahaan itu memperbaiki diri dan memenuhi persyaratan dari OJK.

“Memang ada 5 perusahaan yang mendapatkan surat cinta dari OJK terkait pembatasan kegiatan usaha. Dari 5 itu kita lihat perkembangannya apakah masih bisa berlanjut atau hilang dari peredaran, intinya mereka harus memenuhi ketentuan kesehatan keuangan di bidang perusahaan pembiayaan,” kata Ihsanuddin di Jakarta, Senin (21/5).

Adapun lima multifinance yang dibekukan dan mendapatkan status Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) dari OJK, di antaranya PT Asia Multidana, PT Capitalinc Finance, PT PANN Pembiayaan Maritim, PT Kembang 88 Multifinance dan PT SNP Finance.

Saat ini OJK merilis ada total sekitar 191 perusahaan pembiayaan di Indonesia, sekitar 88% dinyatakan perusahaan pembiayaan yang sehat secara keuangan maupun kinerja. Sedangkan 12% sisanya berstatus bermasalah.

“Secara umum perusahaan pembiayaan cukup baik dari data statistik sekitar 191, ada yang kita kategorikan sehat, sangat sehat, sehat banget. Dan sisanya sakit, ada yang batuk-batuk, ada yang keseleo dan flu. Dalam situasi ini, kita tidak perlu khawatir,” tambahnya.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK IIB Bambang W. Budiawan mengatakan, masih ada 8 perusahaan pembiayaan lain yang juga bermasalah dan hanya diberikan sanksi atau peringatan. Mereka bermasalah dari sisi rasio kesehatan keuangan, kemudian tidak memedulikan sanksi dari OJK dan terjadi permasalahan antar pemegang saham tetapi tidak dilaporkan ke regulator.

“Mereka bandel, ini perusahaan-perusahaan kecil yang ribut antar pemegang saham tapi nggak lapor ke OJK. Ada dua multifinance yang namanya aneh-aneh, sedangkan yang besar seperti PT PANN Maritim Finance punya BUMN sudah mau selesai karena ada tindakan korektif,” jelas dia.

Selain itu, ada beberapa multifinance lain yang masuk kategori bermasalah ringan, dari tidak melengkapi syarat jumlah kepengurusan dan tidak memenuhi atribut di perusahaan yang disyaratkan OJK. Namun, pihaknya tidak mau membeberkan siapa saja perusahaan yang bermasalah tersebut karena secara standar operational prosedur (SOP) tidak boleh dirilis ke publik.

Rencananya akhir Juni 2018, OJK akan mencabut PKU dari PAN Maritim Finance karena sudah masuk tahap korektif. Namun, pihaknya masih mempertimbangkan dari sisi manajemen, untuk menentukan perusahaan ini bisa lanjut atau dibekukan.

Lebih lanjut, ia mengatakan, walaupun SNP Finance sudah dibekukan, tapi masih mempunyai izin beroperasi untuk mengumpulkan pembiayaan dari nasabah dalam jumlah terbatas. Izin operasi perusahaan akan dicabut ketika masuk kategori kasus berat dan tidak memedulikan sanksi dari OJK.

“Kami melihat dulu dari dampak kasus itu, seperti SNP Finance yang gagal bayar, pasti dampaknya kemana-mana. Intinya, OJK akan lebih dulu memberikan surat peringatan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×