kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45916,64   -18,87   -2.02%
  • EMAS1.345.000 0,75%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK bekukan izin usaha Tossa Salimas Finance


Sabtu, 04 Agustus 2018 / 14:15 WIB
OJK bekukan izin usaha Tossa Salimas Finance
ILUSTRASI. Logo Otoritas Jasa Keuangan (OJK)


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha PT Tossa Salimas Finace. Sebab, perusahaan pembiayaan ini tidak memenuhi ketentuan pasal 62 ayat (1) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Secara rinci, perusahaan yang beroperasi di Kendal, Jawa Tengah ini tidak memenuhi ketentuan pasal 25 ayat (1) dan (3) pasal 32 ayat 3, Pasal 38 POJK 29/2014 yakni tentang kewajiban menyampaikan rencana pemenuhan paling lama 1 bulan sejak tanggal penetapan terjadinya pelanggaran oleh OJK.

Merujuk laporan OJK Kamis (2/8), bahwa keputusan pembekuan tersebut diberlakukan setelah Tossa Salimas Finace sudah tiga kali tidak mengindahkan peringatan dari OJK. Peringatan pertama, dalam surat Nomor S-46/NB.221/2018 tanggal 9 Januari 2018. Peringatan kedua, dalam surat Nomor S-241/NB.221/2018 tanggal 12 Maret 2018. Terakhir, peringatan ketiga pada surat Nomor S-702/NB.22/2018 tanggal 15 Mei 2018.

Padahal, tiap peringatan itu, OJK memerintahkan perusahaan pembiayaan ini untuk memenuhi ketentuan Pasal 25, Pasal 31 ayat (1) dan (3). Pasal 32 ayat (3), dan Pasal 38 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Setelah tiga kali peringatan tidak diindahkan, maka perusahaan dikenakan sanksi pembekuan kegiatan usaha. Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 64 ayat (6) Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan.

Pada ayat 4 disebutkan, perusahaan pembiayaan yang tidak memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud pada dalam pasal 62 ayat 1, maka OJK berhak memberikan sanksi pembekuan kegiatan usaha tersebut. Sanksi Pembekuan tersebut diberikan untuk jangka waktu tiga bulan dan mulai berlaku sejak surat pembekuan kegiatan usaha ditetapkan.

Dengan dibekukan kegiatan usaha tersebut, makan Tossa Salimas Finance dilarang melakukan kegiatan usaha. Namun, OJK berpeluang mencabut sanksi pembekuaan tersebut jika Tossa Salimas Finance memenuhi syarat regulator sebelum jangka waktu pembekuan berakhir.

Hal ini sesuai dengan ketentuan Pasal 62 ayat 1 Peraturan Otoritas Jasa Keuangan Nomor 29/POJK.05/2014 tentang Penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Meski demikian, jika perusahaan tidak memenuhi ketentuan tersebut maka OJK tak segan, bakal mencabut izin usaha Tossa Salimas Finance.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×