kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.515.000   27.000   1,09%
  • USD/IDR 16.764   24,00   0,14%
  • IDX 8.822   73,70   0,84%
  • KOMPAS100 1.213   7,50   0,62%
  • LQ45 856   3,69   0,43%
  • ISSI 319   4,32   1,37%
  • IDX30 441   2,12   0,48%
  • IDXHIDIV20 514   3,09   0,61%
  • IDX80 135   0,88   0,66%
  • IDXV30 141   0,91   0,65%
  • IDXQ30 141   0,82   0,58%

OJK bekukan kegiatan usaha SNP Finance, APPI sarankan agar segera klarifikasi


Sabtu, 19 Mei 2018 / 09:26 WIB
OJK bekukan kegiatan usaha SNP Finance, APPI sarankan agar segera klarifikasi
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Umi Kulsum | Editor: Wahyu T.Rahmawati

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) meminta agar PT Sunprima Nusantara Pembiayaan atau SNP Finance segera memberikan klarifikasi terkait kasus yang sedang terjadi. Seperti diketahui, saat ini SNP Finance tersandung kasus gagal bayar medium term notes (MTN) yang diterbitkannya.

Ketua APPI Suwandi Wiratno mengakui, kasus yang membelit SNP Finance memang terjadi secara cepat dan mengejutkan. Sehingga sebetulnya sampai saat ini ia selaku asosiasi belum mengetahui akar pemasalahan yang terjadi.

"Sekarang pada intinya segera melakukan penyelesaian. SNP Finance segera duduk bersama dengan pemegang saham dan kreditur seperti apa permasalahannya supaya jelas," kata Suwandi kepada Kontan.co.id, Jumat (18/5).

Mengenai langkah OJK yang telah membekukan usaha SNP Finance, menurutnya tentu hal itu sudah menjadi bahan pertimbangan OJK selaku regulator. OJK sendiri kata dia tentu sudah memiliki alasan dan latar belakang melakukan langkah tersebut.

Lebih lanjut, menurut Suwandi kejadian ini memang nantinya cukup berdampak bagi industri multifinance. Perbankan misalnya sebagai sumber pendanaan multifinance akan lebih selektif dan hati-hati dalam menyalurkan kredit.

"Tapi pesan saya jangan disamaratakan kejadian ini dengan industri keseluruhan. Kalau distop pinjamannya justru akan lebih parah ke depannya," ungkapnya.

Sekadar tahu, saat ini SNP Finance juga sedang dalam proses penundaan kewajiban pembayaran utang (PKPU). Pada 19 April lalu, SNP Finance telah dimohonkan pernyataan pailit. Suwandi juga berharap semoga hasil PKPU berjalan lancar dan menemukan titik terang.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Mitigasi, Tips, dan Kertas Kerja SPT Tahunan PPh Coretax Orang Pribadi dan Badan Supply Chain Management on Practical Inventory Management (SCMPIM)

[X]
×