kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK bekukan Hortus Centrovest


Selasa, 02 Juni 2015 / 21:18 WIB
OJK bekukan Hortus Centrovest


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Yudho Winarto

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) membekukan kegiatan usaha PT Hortus Centrovest selaku perusahaan modal ventura. Pembekuan kegiatan usaha dikarenakan pihak terkait tidak memenuhi beleid pasal 38 ayat 1 Nomor 18/PMK.010/2012 tentang Perusahaan Modal Ventura.

Bunyi dari ketentuan tersebut adalah Perusahaan Modal Ventura yang merupakan perusahaan nasional wajib memiliki nilai penyertaan saham, penyertaan melalui pembelian obligasi konversi, dan/atau pembiayaan berdasarkan pembagian atas hasil usaha paling rendah sebesar 40% dari total aset.

Dumoly Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, dalam siaran persnya mengatakan, dengan dibekukannya kegiatan usaha perusahaan modal ventura tersebut, maka Hortus Centrovest dilarang melakukan kegiatan usaha. "Kecuali untuk pemenuhan ketentuan pasal 38 ayat 1," ujarnya, kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Negosiasi & Mediasi Penagihan yang Efektif Guna Menangani Kredit / Piutang Macet

[X]
×