Reporter: Umi Kulsum | Editor: Wahyu T.Rahmawati
KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) akhirnya memutuskan membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP Finance). Pembekuan usaha ini berlaku sejak 14 Mei 2018 lewat Surat Deputi Komisioner Pengawas IKNB II Nomor S-247/NB.2/2018 tanggal 14 Mei 2018 tentang Pembekuan Kegiatan Usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan.
Deputi Komisioner Manajemen Strategis dan Logistik OJK Anto Prabowo mengatakan, sanksi ini dilakukan karena perusahaan tersebut belum menyampaikan keterbukaan informasi kepada seluruh kreditur dan pemegang medium term notes (MTN) sampai dengan berakhirnya batas waktu sanksi peringatan ketiga.
"Perusahaan ini dilarang melakukan kegiatan usaha pembiayaan. Apabila SNP Finance tetap melakukan kegiatan usaha pembiayaan, OJK dapat langsung mengenakan sanksi pencabutan izin usaha," katanya dalam keterangan resmi, Jumat (18/5).
Dengan sanksi tersebut perusahaan ini dilarang: Pertama, menggunakan dana keuangan perusahaan dan atau melakukan transaksi keuangan yang tidak wajar.
Kedua, menambah penerbitan surat utang dalam bentuk apapun termasuk MTN. Ketiga, mengambil tindakan dan atau perbuatan hukum yang memperburuk kondisi Perusahaan. Keempat, melakukan pergantian pengurus perusahaan tanpa persetujuan OJK.
Kontan.co.id sempat menyambangi kantor SNP Finance di Komplek Jembatan Lima Indah Blok 15E Nomor 2 Jalan K.H. Moh Mansyur, Jakarta Pusat, Jumat (18/5). Hanya resepsionis berseragam biru bertuliskan Columbia yang bisa KONTAN temui.
Beri penjelasan
Marini Santoso, Manager Marketing Commnucation SNP Finance ketika dihubungi mengaku, jajaran direksi SNP sedang menggelar rapat kerja (raker) di daerah sembari mengunjungi kantor-kantor cabang di beberapa kota.
"Kemungkinan sekitar dua minggu sampai tiga minggu. Kami menunggu arahan direksi terkait gagal pembayaran bunga MTN. Nanti akan ada public expose atau tidak kami belum tahu," kata Marini, Jumat (18/5).
Saat ini ada dua seri MTN yang bunganya belum dibayar. Pertama, bunga MTN V SNP Tahap II senilai Rp 5,25 miliar yang seharusnya dibayar pada Rabu (9/5). Kedua, bunga MTN III/2017 Seri B senilai Rp 1,5 miliar yang harusnya dibyar, Senin (14/5). Total kewajiban pembayaran bunga gagal dilaksanakan Rp 6,75 miliar.
Surat utang yang bunganya belum dibayar tersebut adalah MTN V SNP Tahap II dengan nilai pokok penerbitan Rp 200 miliar dan terbit pada Februari 2018. MTN V ini menawarkan kupon sebesar 10,5% dan akan jatuh tempo pada 9 Februari 2020.
Sedangkan MTN III/2017 seri B dirilis pada November 2017 dan akan jatuh tempo pada 13 November 2019. MTN III ini dirilis senilai Rp 50 miliar dengan bunga 12,12% per tahun.
Ketua Asosiasi Perusahaan Pembiayaan Indonesia (APPI) Suwandi Wiratno bilang, intinya SNP Finance harus duduk bersama dengan pemegang saham dan kreditur untuk membahas masalah ini.
Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News