kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45911,12   -12,37   -1.34%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK cabut izin usaha Swadharma Nusantara


Minggu, 21 Maret 2021 / 11:45 WIB
 OJK cabut izin usaha Swadharma Nusantara
ILUSTRASI. OJK mencabut izin usaha Swadharma Nusantara


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Khomarul Hidayat

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) kembali menjatuhkan sanksi kepada perusahaan multifinance yang tidak penuhi ketentuan. Kali ini, OJK mencabut izin usaha PT Swadharma Nusantara Pembiayaan.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non-Bank I OJK Anggar Budhi Nuraini menyebutkan, pemberian sanksi tersebut sudah sesuai keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-9/D.05/2021 pada 22 Februari 2021.

"Pencabutan tersebut berlaku sejak surat keputusan OJK tersebut ditetapkan," kata Anggar, dalam keterangan resmi, Rabu (17/3).

Baca Juga: OJK bekukan usaha Panen Arta Indonesia Multifinance

Melalui pencabutan tersebut, perusahaan dilarang melakukan kegiatan usaha di bidang perusahaan pembiayaan. Selain itu, perusahaan wajib menyelesaikan hak dan kewajiban kepada debitur, kreditur atau pemberi dana.

"Selanjutnya, memberikan informasi secara jelas kepada mereka terkait mekanisme penyelesaian hak dan kewajiban," tambahnya.

Kemudian menyediakan pusat informasi dan pengaduan nasabah di internal perusahaan. Sebagaimana tertuang Pasal 112 POJK Nomor 47/POJK.05/2020, perusahaan dilarang menggunakna kata finance dan pembiayaan yang menunjukkan kegiatan pembiayaan setelah izin dicabut OJK.

Perusahaan beralamat di Komplek Ruko Ciledug Mas, Jalan HOS Cokroaminoto Blok C Nomor 17- 18, Karang Tengah, Ciledug, Tangerang.

Selanjutnya: OJK cabut izin usaha Dian Mandiri Multifinance

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×