kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45920,31   -15,20   -1.62%
  • EMAS1.347.000 0,15%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK menyiapkan kisi-kisi transparansi asuransi


Kamis, 24 Oktober 2013 / 16:02 WIB
OJK menyiapkan kisi-kisi transparansi asuransi
ILUSTRASI. Momen patah hati biasanya kerap digunakan untuk mendengarkan lagu-lagu sedih yang memiliki makna mendalam tentang mantan kekasih. KONTAN/Baihaki/3/11/2016


Reporter: Sanny Cicilia | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Transparansi produk asuransi dan pemasaran menjadi target Otoritas Jasa Keuangan (OJK) selanjutnya. Rancangan peraturan OJK ini akan mewajibkan perusahaan asuransi buka-bukaan soal produk dan pemasaran mereka, baik pada regulator dan juga pada konsumen.

Yusman, Direktur Pengaturan Penelitian dan Pengembangan Industri Keuangan Non-Bank OJK, mengatakan sedang meminta tanggapan industri untuk rancangan aturan OJK itu. "Mudah-mudahan bisa selesai tahun ini," kata Yusman, Rabu (23/10).

Menurut Yusman, pembahasan dalam RPOJK ini lebih luas cakupannya dibanding draf awal ketika masih berupa Rancangan Peraturan Menteri Keuangan. Beberapa hal yang menjadi titik berat ini antara lain, pertama, memberikan kejelasan dan kepastian hukum mengenai produk asuransi dan pemasarannya. 

Kedua, mendorong praktik pengelolaan risiko, yaitu memastikan penilaian dan mitigasi risiko yang sesuai dengan pengembangan produk tersebut.

Ketiga, meningkatkan perlindungan pemegang polis atau tertanggung. "Diharapkan, konsumen juga bisa memperkuat duty of care, yaitu memastikan produk yang dikembangkan dan dipasarkan ini sesuai dengan kebutuhan dan kemampuan keuangan," kata Yusman.

Keempat, meningkatkan layanan OJK terhadap permohonan pencatatan produk asuransi, serta mendorong pertumbuhan produk keuangan infklusif dan syariah. 

Produk sesuai kebutuhan

Dari awal RPOJK tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Asuransi ini, regulator meminta perusahaan asuransi menetapkan premi sesuai risiko yang dijamin. Premi harus mencukupi dan tidak berlebihan.

Untuk polis yang berkaitan dengan investasi, seperti unitlink, wajib ada prosedur penilaian kesesuaian produk dengan kebutuhan atau profil pemegang polis.

Polis harus mengandung kalimat jelas, berbahasa Indonesia, dan tidak memberikan penafsiran berbeda. Secara detail, OJK juga mengharuskan polis memiliki penjelasan komplit, mulai dari masa berlaku pertanggungan, uraian manfaat yang dijanjikan, kurs jika berkaitan dengan valas, tata cara mengajukan klaim, tabel nilai tunai, atau dividen.

Tidak boleh ada pernyataan yang membatasi nasabah melakukan upaya hukum dalam penyelesaian sengketa.

Penghitungan premi harus berdasarkan tiga hal ini. Pertama, berdasarkan premi murni, berdasarkan profil kerugian jenis asuransi tersebut selama lima tahun terakhir. Kedua, biaya akuisisi, administrasi dan biaya lain. Untuk perusahaan asuransi jiwa, harus juga memasukkan perkiraan hasil investasi. Proses ini harus melibatkan aktuaris.

Setiap produk yang akan dipasarkan, harus mendapat izin Dewan Komisioner OJK dan tercantum dalam rencana bisnis perusahaan. Perubahan produk juga harus dilaporkan. Isi laporan juga harus mencantumkan penghitungan premi, kesediaan dukungan reasuransi, proyeksi pengeluaran selama tiga tahun ke depan, cadangan dana perusahaan, dan proyeksi laba (profit testing).

Perusahaan asuransi boleh memasarkan produk mereka lewat agen, secara langsung, broker, dan bank. Badan usaha lain boleh ikut memasarkan, tapi untuk produk-produk sederhana.

Jika perusahaan asuransi nanti melanggar peraturan ini, OJK dapat menghentikan pemasaran produk. Sanksi lainnya diterapkan bertahap, mulai peringatan, pembatasan kegiatan usaha, hingga pencabutan izin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×