kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.533.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.180   20,00   0,12%
  • IDX 7.096   112,58   1,61%
  • KOMPAS100 1.062   21,87   2,10%
  • LQ45 836   18,74   2,29%
  • ISSI 214   2,12   1,00%
  • IDX30 427   10,60   2,55%
  • IDXHIDIV20 514   11,54   2,30%
  • IDX80 121   2,56   2,16%
  • IDXV30 125   1,25   1,01%
  • IDXQ30 142   3,33   2,39%

Penjamin kredit harus ke pasar modal


Kamis, 18 Juli 2013 / 15:46 WIB
Penjamin kredit harus ke pasar modal
ILUSTRASI. Inilah 3 Bahan Alami untuk Menjaga Nafas Tetap Segar, Menarik Dicoba! (Tribun Jateng/Hermawan Handaka)


Reporter: Mona Tobing | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Setelah sempat mengendap lama di Badan Pengawas Pasar Modal Lembaga Keuangan (Bapepam LK), Rancangan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (RPOJK) mengenai Perusahaan Penjaminan diluncurkan. Andai disahkan, beleid baru ini menggantikan Peraturan Mentri Keuangan (PMK) No 99/PM 010/2011 tentang Perusahaan Penjaminan.

Salah satu perubahan dalam peraturan baru ini adalah mengenai penempatan investasi perusahaan penjaminan. Dari draf ini, OJK tampaknya lebih senang jika penempatan investasi perusahaan penjaminan lebih banyak di pasar modal.

Dalam calon peraturan baru ini, OJK mematok investasi minimal di obligasi atau sukuk korporasi, saham, reksadana dan efek beragun aset di Bursa Efek Indonesia (BEI). Jika ditotal, 25% dana invetasi perusahaan penjaminan mau tak mau harus mengalir ke pasar modal.

Sebaliknya, penempatan investasi di perbankan dipangkas hingga setengah. Dalam RPOJK tertulis, penempatan investasi pada deposito di bank maksimal 25% dari total portofolio investasi. Sebelumnya, mereka bisa menempatkan dana di deposito hingga maksimal 50%.

Pemangkasan usaha

Perubahan juga terjadi dari komposisi penempatan saham, yang sebelumnya maksimal 10%, menjadi minimal 5% dan maksimal 20%. OJK juga melebarkan kesempatan menyimpan duit di reksadana hingga 20% dari total kelolaan.

Terakhir, OJK menambahkan instrumen investasi baru, yakni penempatan investasi pada efek beragun aset yang tercatat di BEI sebesar 5%-20% dari jumlah investasi.

Dumoly F. Pardede, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank II OJK, mengatakan aturan ini untuk mendorong pertumbuhan perusahaan penjaminan. "Kami mendorong agar manajemen lebih leluasa meningkatkan aset," ujar Dumoly, Selasa (16/7). Ia yakin, upaya memperbesar porsi penempatan investasi pada pasar modal berdampak positif dalam bisnis penjaminan pada jangka panjang.

Namun, terselip keraguan terkait sumber daya manusia (SDM), khususnya yang berasal dari penjaminan daerah. Dian Askin Hatta, Direktur Utama Jaminan Kredit Daerah Sumatera Selatan (Jamkrida Sumsel), mengakui belum banyak tenaga di daerah yang ahli dalam pasar modal. "Pilihannya, kami harus membajak dari perbankan atau perusahaan penjaminan lain yang telah stabil," kata Dian.

RPOJK juga mewajibkan, pegawai perusahaan penjaminan memiliki pengalaman di bidang penjaminan atau surety dan asuransi, tak ketinggalan pengalaman analisa kredit selama satu tahun.

Selain soal investasi, ada empat pemangkasan kegiatan usaha yang tak lagi dapat dilakukan perusahaan penjaminan. Pertama, penjaminan pinjaman yang disalurkan koperasi. Kedua, penjaminan pinjaman Program Kemitraan Bina Lingkungan (PKBL). Ketiga, penjamin uang pinjaman dengan gadai atau fidusia. Terakhir, penjamin atas surat utang .

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×