kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.911.000   -2.000   -0,10%
  • USD/IDR 16.226   -37,00   -0,23%
  • IDX 6.878   -3,19   -0,05%
  • KOMPAS100 1.002   -0,07   -0,01%
  • LQ45 766   -0,64   -0,08%
  • ISSI 227   0,63   0,28%
  • IDX30 394   -0,39   -0,10%
  • IDXHIDIV20 456   -1,33   -0,29%
  • IDX80 112   0,04   0,04%
  • IDXV30 114   0,89   0,79%
  • IDXQ30 128   -0,45   -0,35%

OJK usul perluasan penggunaan dana pensiun


Selasa, 22 Oktober 2013 / 16:20 WIB
OJK usul perluasan penggunaan dana pensiun
ILUSTRASI. Wajib Tahu! 3 Manfaat Menggunakan Krim Malam Sebelum Tidur


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan terobosan pada industri dana pensiun, yaitu dengan merevisi Undang-undang No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Regulator keuangan ini mengusulkan agar cakupan tunjangan dana pensiun (dapen) diperluas.

Diharapkan, dana pensiun tak hanya ditujukan pada nasabah, pasca sudah berhenti bekerja atau pensiun. "Dapen nantinya akan berevolusi, agar bisa menyediakan layanan dalam satu paket. Mulai dari dana pensiun pasca berhenti bekerja, hingga bisa digunakan untuk tunjangan perumahan, pendidikan anak, kesehatan dan lain-lain," ujar Deputi Komisioner OJK untuk IndustriKeuangan Non-Bank OJK, Dumoly Pardede.

Sayang, RUU ini masih mandek di tangan pemerintah. Revisi ini masih harus menunggu respons presiden. OJK mencatat, total aset dana pensiun dalam negeri hingga bulan Mei 2013 lalu mencapai Rp 162,82 triliun. Industri dana pensiun terdiri dari dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan dana pensiun pemberi kerja (DPPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Owe-some! Mitigasi Risiko SP2DK dan Pemeriksaan Pajak

[X]
×