kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   12.000   0,80%
  • USD/IDR 15.880   50,00   0,31%
  • IDX 7.196   54,65   0,77%
  • KOMPAS100 1.104   9,46   0,86%
  • LQ45 877   10,80   1,25%
  • ISSI 221   0,74   0,34%
  • IDX30 449   6,10   1,38%
  • IDXHIDIV20 540   5,33   1,00%
  • IDX80 127   1,26   1,00%
  • IDXV30 135   0,57   0,43%
  • IDXQ30 149   1,56   1,06%

OJK usul perluasan penggunaan dana pensiun


Selasa, 22 Oktober 2013 / 16:20 WIB
OJK usul perluasan penggunaan dana pensiun
ILUSTRASI. Wajib Tahu! 3 Manfaat Menggunakan Krim Malam Sebelum Tidur


Reporter: Benediktus Krisna Yogatama | Editor: Sanny Cicilia

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melakukan terobosan pada industri dana pensiun, yaitu dengan merevisi Undang-undang No 11 tahun 1992 tentang Dana Pensiun. Regulator keuangan ini mengusulkan agar cakupan tunjangan dana pensiun (dapen) diperluas.

Diharapkan, dana pensiun tak hanya ditujukan pada nasabah, pasca sudah berhenti bekerja atau pensiun. "Dapen nantinya akan berevolusi, agar bisa menyediakan layanan dalam satu paket. Mulai dari dana pensiun pasca berhenti bekerja, hingga bisa digunakan untuk tunjangan perumahan, pendidikan anak, kesehatan dan lain-lain," ujar Deputi Komisioner OJK untuk IndustriKeuangan Non-Bank OJK, Dumoly Pardede.

Sayang, RUU ini masih mandek di tangan pemerintah. Revisi ini masih harus menunggu respons presiden. OJK mencatat, total aset dana pensiun dalam negeri hingga bulan Mei 2013 lalu mencapai Rp 162,82 triliun. Industri dana pensiun terdiri dari dana pensiun lembaga keuangan (DPLK) dan dana pensiun pemberi kerja (DPPK).

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Working with GenAI : Promising Use Cases HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective

[X]
×