kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

OJK proses 9 izin jasa penunjang keuangan non bank


Kamis, 21 Agustus 2014 / 17:08 WIB
OJK proses 9 izin jasa penunjang keuangan non bank


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) melansir, pihaknya tengah memproses perizinan sembilan perusahaan jasa penunjang industri keuangan non bank. Sebanyak lima di antaranya merupakan perusahaan pialang asuransi, satu perusahaan pialang reasuransi dan tiga perusahaan agen.

Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengatakan, hingga saat ini pihaknya telah menerbitkan empat izin usaha baru di bidang jasa penunjang keuangan non bank. Yakni, satu perusahaan pialang asuransi, satu perusahaan pialang reasuransi, serta dua perusahaan agen.

Secara total, hingga saat ini terdapat 260 perusahaan jasa penunjang keuangan non bank. Terdiri dari 152 perusahaan pialang asuransi, 29 perusahaan pialang reasuransi, 25 perusahaan agen, 26 perusahaan penilai kerugian asuransi, dan 28 perusahaan konsultan aktuaria.

“Yang sedang dalam proses perizinan saat ini ada 9 perusahaan jasa penunjang keuangan non bank,” ujarnya, Kamis (21/8).

Adapun, dari sisi aset, OJK menyebut, 260 perusahaan penunjang jasa keuangan non bank mencapai Rp 4,244 triliun hingga akhir tahun lalu atau naik 21,40% ketimbang tahun sebelumnya. Sementara, pada periode yang sama, jumlah pendapatan tercatat sebesar Rp 1,575 triliun atau tumbuh 18,94%.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×