kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.520.000   0   0,00%
  • USD/IDR 16.200   0,00   0,00%
  • IDX 7.066   -30,70   -0,43%
  • KOMPAS100 1.055   -6,75   -0,64%
  • LQ45 830   -5,26   -0,63%
  • ISSI 215   0,27   0,12%
  • IDX30 424   -2,36   -0,55%
  • IDXHIDIV20 513   -0,30   -0,06%
  • IDX80 120   -0,79   -0,65%
  • IDXV30 124   -1,30   -1,04%
  • IDXQ30 142   -0,32   -0,23%

Santunan Jasa Raharja akan diperbesar


Kamis, 21 Agustus 2014 / 16:46 WIB
Santunan Jasa Raharja akan diperbesar
ILUSTRASI. JAKARTA, 3/7 - IPO BANK JATIM. Petugas menghitung uang rupiah di Kantor Cabang Bank Jatim, Jakarta, Selasa (3/7).. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/pd/12.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ada kabar baik bagi penumpang angkutan umum dan pengendara jalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan perubahan besaran santunan untuk PT Jasa Raharja (Persero).

Dalam RPOJK itu, ada rencana kenaikan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, udara dan laut.

Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, perubahan besaran santunan Jasa Raharja diharapkan dapat lebih bermanfaat bagi korban kecelakaan.

“Namun, sampai saat ini belum ketemu formula besaran santunannya berapa, masih dihitung-hitung. Agar dapat memberikan santunan lebih, namun tidak memberatkan,” ujarnya, Kamis (21/8).

Sekedar informasi, besaran satunan saat ini adalah Rp 25 juta untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut. Sedangkan untuk kecelakaan udara Rp 50 juta. Jumlah yang sama juga untuk korban cacat tetap.

Lalu untuk korban luka-luka memperoleh santunan sebesar Rp 10 juta untuk kecelakaan darat dan laut, dan Rp 25 juta untuk kecelakaan udara. Untuk biaya penguburan, akan disantuni Rp 2 juta untuk seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat, laut, maupun udara.

Besaran santunan tersebut tertera dalam Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2008 dan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang besar santunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
HOW TO CHOOSE THE RIGHT INVESTMENT BANKER : A Sell-Side Perspective Bedah Tuntas SP2DK dan Pemeriksaan Pajak (Bedah Kasus, Solusi dan Diskusi)

[X]
×