kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 1.679.000   7.000   0,42%
  • USD/IDR 16.490   100,00   0,60%
  • IDX 6.520   249,06   3,97%
  • KOMPAS100 949   42,15   4,65%
  • LQ45 738   34,14   4,85%
  • ISSI 202   5,55   2,82%
  • IDX30 382   17,70   4,85%
  • IDXHIDIV20 462   16,68   3,75%
  • IDX80 107   4,47   4,34%
  • IDXV30 110   2,54   2,36%
  • IDXQ30 125   5,23   4,36%

Santunan Jasa Raharja akan diperbesar


Kamis, 21 Agustus 2014 / 16:46 WIB
Santunan Jasa Raharja akan diperbesar
ILUSTRASI. JAKARTA, 3/7 - IPO BANK JATIM. Petugas menghitung uang rupiah di Kantor Cabang Bank Jatim, Jakarta, Selasa (3/7).. FOTO ANTARA/Rosa Panggabean/Koz/pd/12.


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Ada kabar baik bagi penumpang angkutan umum dan pengendara jalan. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) tengah menyusun peraturan perubahan besaran santunan untuk PT Jasa Raharja (Persero).

Dalam RPOJK itu, ada rencana kenaikan besaran santunan bagi korban kecelakaan lalu lintas darat, udara dan laut.

Ngalim Sawega, Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank OJK mengungkapkan, perubahan besaran santunan Jasa Raharja diharapkan dapat lebih bermanfaat bagi korban kecelakaan.

“Namun, sampai saat ini belum ketemu formula besaran santunannya berapa, masih dihitung-hitung. Agar dapat memberikan santunan lebih, namun tidak memberatkan,” ujarnya, Kamis (21/8).

Sekedar informasi, besaran satunan saat ini adalah Rp 25 juta untuk korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat dan laut. Sedangkan untuk kecelakaan udara Rp 50 juta. Jumlah yang sama juga untuk korban cacat tetap.

Lalu untuk korban luka-luka memperoleh santunan sebesar Rp 10 juta untuk kecelakaan darat dan laut, dan Rp 25 juta untuk kecelakaan udara. Untuk biaya penguburan, akan disantuni Rp 2 juta untuk seluruh korban meninggal dunia akibat kecelakaan darat, laut, maupun udara.

Besaran santunan tersebut tertera dalam Undang-undang Nomor 33 dan 34 Tahun 1964 ditetapkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 36/PMK.010/2008 dan Nomor 37/PMK.010/2008 tentang besar santunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News



TERBARU
Kontan Academy
Mastering Finance for Non Finance Entering the Realm of Private Equity

[X]
×