kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45913,59   -9,90   -1.07%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perbankan sudah antisipasi pembukaan data


Rabu, 17 Mei 2017 / 19:18 WIB
Perbankan sudah antisipasi pembukaan data


Reporter: Laurensius Marshall Sautlan Sitanggang | Editor: Dupla Kartini

JAKARTA. Industri perbankan menyambut positif langkah pemerintah menerbitkan aturan pembukaan data nasabah. Aturan baru ini tertuang dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) Nomor 1 Tahun 2017 tentang akses informasi keuangan untuk kepentingan pajak.

Parwati Surjaudaja, Presiden Direktur PT Bank OCBC NISP Tbk menilai, peraturan tersebut bukan hal baru. Pasalnya, sejak tahun lalu perbankan telah mengantisipasi aturan mengenai pembukaan data nasabah.

"Sejak tax amnesty digulirkan tahun lalu, seharusnya (bank) sudah antisipasi," kata Parwati, Rabu (17/5).

Selain itu, Parwati menilai, saat ini bukan hanya di Indonesia, melainkan di seluruh belahan dunia juga tengah memberlakukan hal serupa. Atas hal itu, Ia menilai dampak negatif terkait aturan ini ke bisnis perbankan tidak akan signifikan.

Terkait pengenaan sanksi pidana maupun denda bagi industri keuangan yang menolak memberikan data nasabah, Parwati menyebut, hal tersebut akan cukup efektif baik untuk individu maupun institusi. "Sanksi pidana dan denda rasanya akan cukup efektif, tapi tanpa sanksi pun kami akan berupaya memenuhi aturan yang berlaku," katanya.

Senada, Direktur Utama PT Bank Mayapada Internasional Tbk, Haryono Tjahjarijadi menyebut, sejauh ini nasabah telah paham dan mengikuti isu terkait aturan tersebut. "Saya yakin tidak ada nasabah yang bawa uang ke luar atau lari, aturan ini bukan hanya diterapkan di Indonesia, kemana pun akan ketahuan," ujarnya.

Meski begitu, terkait adanya sanksi, Haryono menyebut, seharusnya pemerintah juga memberikan sanksi bagi pihak perorangan maupun instansi yang menyalahgunakan data nasabah perbankan. "Kalau tidak menyampaikan data kena denda, tapi pejabat yang menerima dan menyalahgunakan data? Itu tidak ada sanksinya seharusnya ada kesepakatan antara Dirjen pajak dan industri keuangan," katanya.

Berdasarkan Perppu, Direktorat Jenderal Pajak berwenang mendapatkan akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dari lembaga jasa keuangan di sektor perbankan, pasar modal, perasuransian dan lembaga jasa keuangan lain.

Selain itu, lembaga keuangan tersebut juga wajib melapor pada Dirjen Pajak setiap rekening keuangan yang diidentifikasikan sebagai rekening keuangan yang wajib dilaporkan. Termasuk laporan informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan lainnya. Adapun, isi informasi laporan keuangan tersebut memuat identitas pemegang rekening keuangan, nomor rekening keuangan, identitas lembaga jasa keuangan, saldo atau nilai rekening keuangan dan penghasilan yang terkait dengan rekening keuangan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×