kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45910,41   -13,08   -1.42%
  • EMAS1.319.000 0,00%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Perdalam pasar, BI tawarkan hedging tenor panjang


Kamis, 18 September 2014 / 18:03 WIB
Perdalam pasar, BI tawarkan hedging tenor panjang
ILUSTRASI. Ini 6 Ciri-ciri Situs Palsu dan Cara Melaporkan Link Phising. Foto KONTAN/Muradi/2017/05/25


Reporter: Margareta Engge Kharismawati | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Bank Indonesia (BI) ingin memberikan beragam variasi tenor transaksi swap lindung nilai atawa hedging untuk bisa memperdalam pasar. Otoritas moneter ini pun hadir dengan tenor swap hedging yang lebih panjang dari aturan sebelumnya.

Apabila dalam Peraturan Bank Indonesia (PBI) sebelumnya Nomor 15/17/PBI/2013 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada Bank Indonesia hanya menyediakan tenor swap hedging kepada BI sebesar tiga bulan, enam bulan, dan 12 bulan, maka dalam aturan penyempurnaan yang baru ini menambahkan tenor sesuai dengan sisa jangka waktu kontrak lindung nilai.

Bila dalam jangka waktu kontrak lindung nilai atawa underlying terjadi dalam periode tiga tahun maka swap hedging bisa diperpanjang hingga tiga tahun. Dengan catatan, perpanjangan paling singkat terjadi tiga bulan dan paling lama 12 bulan.

Direktur Eksekutif Departemen Komunikasi BI Tirta Segara menjelaskan alasan BI memperpanjang tenor swap hedging adalah untuk menambah pasokan valas dolar Amerika Serikat (AS) ke dalam negeri. Selama ini, investor ragu untuk masuk ke pasar dalam negeri.

Transaksi tenor swap hedging yang dimiliki BI terbatas. "Investor tidak punya jaminan kalau investasi di sini tiga tahun. Tidak ada produk yang bisa dihedge tiga tahun," ujar Tirta, Rabu (17/9).

Biasanya jenis investor yang membutuhkan jangka waktu hedge panjang adalah investor konstruksi. Investor ini membutuhkan waktu yang lebih lama untuk menanamkan modalnya.

Bukan hanya tenor yang diperpanjang, underlying transaksi yang dijadikan jaminan swap hedging pun ditambah. Sebelumnya underlying transaksi adalah pinjaman luar negeri dalam bentuk perjanjian kredit atau penerbitan surat utang, investasi langsung, devisa hasil ekspor, investasi pada infrastruktur pembangunan sarana umum dan produksi, serta investasi pada surat berharga pemerintah.

Sekarang underlying ditambah berupa declared anak usaha. Declared anak usaha adalah anak cabang bank asing yang berdiri di dalam negeri.

Adapun aturan terbaru BI yang tertuang dalam PBI Nomor 16/19/PBI/2014 tentang Transaksi Swap Lindung Nilai kepada BI telah berlaku sejak 17 September kemarin.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
EVolution Seminar Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP)

[X]
×