kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • EMAS 2.711.000   2.000   0,07%
  • USD/IDR 17.818   -194,00   -1,08%
  • IDX 6.008   121,62   2,07%
  • KOMPAS100 794   18,85   2,43%
  • LQ45 597   10,61   1,81%
  • ISSI 206   5,10   2,54%
  • IDX30 339   4,60   1,38%
  • IDXHIDIV20 418   3,54   0,86%
  • IDX80 90   1,96   2,24%
  • IDXV30 113   2,76   2,50%
  • IDXQ30 109   1,12   1,03%

Perusahaan asuransi wajib evaluasi kinerja produk


Kamis, 07 Januari 2016 / 18:25 WIB


Reporter: Mona Tobing | Editor: Hendra Gunawan

JAKARTA. Selain mengatur teknis produk asuransi berikut juga premi asuransi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) juga mewajibkan perusahaan asuransi melakukan evaluasi kinerja produk asuransi.

Pemantauan atas kinerja setiap produk asuransi dapat dilakukan dengan melakukan evaluasi tiga hal. Pertama, embedded value atau produk asuransi yang dimaksud. Kedua, profit testing atau asset share dengan menggunakan asumsi pada saat pemantauan. Dan ketiga, analisis atas value new business atau dampak bisnis baru suatu produk asuransi terhadap solvabiltias atau modal.

Evaluasi pemantauan kinerja produk asuransi ini dilakukan secara periodik oleh aktuaris perusahaan. Hasil dari evaluasi pemantauan kinerja produk asuransi, aktuaris perusahaan dapat memberikan rekomendasi yakni melanjutkan pemasaran produk asuransi, mengubah asumsi yang digunakan dalam produk asuransi atau menghentikan pemasaran produk asuransi.

Atas aturan ini, Togar Pasaribu, Plt Direktur Eksekutif Asosiasi Asuransi Jiwa Indonesia (AAJI) mengatakan, ada beberapa hal yang mungkin tidak bisa dilakukan penyesuaian dalam Peraturan OJK tentang Produk Asuransi dan Pemasaran Produk.

Misalnya, perubahan kondisi investasi pada tenor dan benefit. Pada penetapan premi untuk asuransi jiwa. OJK mewajibkan penetapan premi yang dipasarkan oleh perusahaan asuransi jiwa harus mempertimbangkan perkiraan hasil investasi dari premi

"Ini tidak bisa distandarkan karena indeks harga saham gabungan (IHSG) selalu fluktuatif," tandas Togar pada Kamis (7/1).

Untuk itu, perusahaan asuransi jiwa yang tergabung dalam AAJI merasa perlu untuk berdiskusi akan hal ini.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×