kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45928,79   7,33   0.80%
  • EMAS1.325.000 -1,34%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

Potensi premi asuransi TKI Rp 400 miliar setahun


Selasa, 05 Oktober 2010 / 08:08 WIB
Potensi premi asuransi TKI Rp 400 miliar setahun


Reporter: Christine Novita Nababan | Editor: Test Test

JAKARTA. Pengiriman Tenaga Kerja Indonesia (TKI) ke luar negeri sedikit mengurangi beban pemerintah dalam penyediaan lapangan tenaga kerja di dalam negeri. Tak hanya itu, pengiriman TKI ke luar negeri saban tahun juga membuka peluang pasar bagi industri asuransi nasional.

Anggota Konsorsium Asuransi Proteksi TKI dari PT Asuransi Umum Mega Lukman Siregar memperkirakan, setidaknya 1 juta TKI berangkat ke luar negeri setiap tahun. "Mereka inilah yang menjadi nasabah potensial perusahaan asuransi," kata Lukman kepada KONTAN, Senin (4/10).

Artinya, jika dihitung dengan ongkos premi sebesar Rp 400.000 per orang yang dipotong dari biaya administrasi hasil kerjasama Perusahaan Jasa Tenaga Kerja Indonesia (PJTKI) dengan agen penempatan di tiap-tiap negara, total perolehan premi yang dikantongi Konsorsium Asuransi Proteksi TKI bisa mencapai Rp 400 miliar per tahun.

Sekedar informasi, Konsorsium Asuransi Tenaga Kerja Indonesia atau Proteksi TKI merupakan gabungan 10 perusahaan, antara lain PT Asuransi Central Asia Raya dengan Anggota PT Asuransi Umum Mega, PT Asuransi Harta Aman Pratama, PT Asuransi Tugu Kresna Pratama, PT Asuransi LIG, dan lainnya

Meski potensinya besar, Lukman mengingatkan, total nasabah asuransi TKI tetap ditentukan PJTKI. Ini karena pembayaran asuransi TKI merupakan kerjasama antara perusahaan asuransi dengan PJTKI.

Dia pun menunjukkan fakta. "Dari lima perusahaan asuransi yang tergabung dalam Konsorsium Asuransi Proteksi di 2008 lalu, total perolehan preminya hanya berkisar Rp 45 miliar untuk menanggung 187.000 TKI yang tercatat sebagai nasabah asuransi TKI,” terang Lukman.

Artinya, dia menjelaskan, 1 juta TKI yang diperkirakan berangkat setiap tahun belum tentu teraih semua. Usut punya usut, itu karena jumlah TKI ilegal juga cukup merajalela. Selain itu juga masih rendahnya kesadaran TKI untuk ikut asuransi.

Padahal, kata dia, asuransi merupakan bentuk perlindungan bagi TKI jika mereka menghadapi masalah. Sebab, asuransi memberikan lebih dari 13 manfaat, antara lain resiko meninggal dunia (apapun akibatnya), cacat total, resiko gagal berangkat, resiko tindak kekerasan fisik dan pemerkosaan, resiko pemberhentian hak kerja (PHK) dan lainnya dengan nilai santunan minimal Rp 10 juta hingga Rp 100 juta.

Masih Terbatas

Meski nilai potensinya besar, Ketua Asosiasi Asuransi Umum Indonesia (AAUI) Kornelius Simanjuntak menilai, penerimaan premi dari asuransi TKI tidak terlalu besar jika dibandingkan dengan perolehan premi secara nasional. Maklum, ongkos premi sebesar Rp 400.000 per orang setiap kontrak kerja itu digunakan untuk melindungi TKI selama dua tahun dalam menjalani kontrak kerja.

Selain itu, penggarapan bisnis asuransi TKI terbatas karena pemerintah hanya memberikan kepada konsorsium sejumlah perusahaan. “Perusahaan asuransi yang ada masih dapat fokus menggarap produk asuransi umum lain di dalam negeri,” tegas dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU
Kontan Academy
Supply Chain Management on Sales and Operations Planning (S&OP) Trik & Tips yang Aman Menggunakan Pihak Ketiga (Agency, Debt Collector & Advokat) dalam Penagihan Kredit / Piutang Macet

[X]
×