kontan.co.id
banner langganan top
| : WIB | INDIKATOR |
  • LQ45935,51   7,16   0.77%
  • EMAS1.335.000 1,06%
  • RD.SAHAM 0.05%
  • RD.CAMPURAN 0.03%
  • RD.PENDAPATAN TETAP 0.00%

SNP Finance gagal bayar, OJK siapkan aturan pengawasan MTN


Senin, 21 Mei 2018 / 19:27 WIB
SNP Finance gagal bayar, OJK siapkan aturan pengawasan MTN
ILUSTRASI. SNP Finance


Reporter: Ferrika Sari | Editor: Sanny Cicilia

KONTAN.CO.ID - JAKARTA. Otoritas Jasa Keuangan (OJK) telah membekukan kegiatan usaha PT Sunprima Nusantara Pembiayaan (SNP) karena kembali tersandung masalah gagal bayar surat utang, yaitu pada medium term (MTN) III yang diterbitkan pada tahun 2017 seri B senilai Rp 50 miliar. OJK sebagai pengawas, kemudian memberikan tanggapan terkait tindakannya membekukan perusahaan pembiayaan tersebut.

Deputi Komisioner Pengawas Industri Keuangan Non Bank (IKNB) II OJK Moch. Ihsanuddin mengatakan, pihaknya sebagai regulator telah mengambil langkah yang tepat. Namun, terkait gagal bayar MTN, bukanlah menjadi kewenangan OJK, tetapi seharunya pihak terkait seperti SNP Finance, investor, akuntan publik yang mengaudit, agensi rating dan bank pengawas.

“Terkait penerbitan MTN dan bond itu izinnya itu tidak dari OJK tetapi dari pasar modal,” kata Ihsanuddin di Jakarta, Selasa (21/5).

Dengan kondisi tersebut, pihaknya mengklaim tidak merasa kecolongan dari kasus gagal bayar SNP Finance. Apalagi, perusahaan tersebut sudah menerbitkan MTN sejak awal tahun 2017, tapi alpa melaporkan penenerbitan itu kepada tim pengawas OJK.

Alhasil, pada Desember 2017, OJK langsung bertindak tegas memeriksa dan mengaudit kinerja SNP Finance. Audit ini dibantu oleh tim Kementrian Keuangan, agensi rating dan akuntan publik, untuk membedah kinerja SNP Finance yang bermasalah.

OJK langsung bertindak tegas pada tanggal 3 April 2018 sudah mengirim surat peringatan kepada SNP Finance agar tidak lagi menerbitkan obligasi dan melakukan transaksi. Namun, multifinance itu mengindahkan aturan tersebut, dan OJK langsung beri status Pembatasan Kegiatan Usaha (PKU) selama 6 bulan. Padahal di dalam sana banyak pemodal yang terlibat sebagi investor dari yayasan, perorangan, dana pensiun, perusahaan asuransi dan perbankan.

“Kita kasih waktu peringatan selama 5 hari, jika tidak diselesaikan pada pada tanggal 14 Mei 2018 langsung memberikan pembatasan PKU, jika SNP Finance terus melanggar maka berlanjut pada pencabutan izin usaha,” kata dia.

Perkuat Regulasi MTN

Dengan sedikitnya peranan OJK untuk mengawasi transaksi MTN, membuat regulator berencana untuk merevisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 29/POJK.05/2014 tentang penyelenggaraan Usaha Perusahaan Pembiayaan. Nantinya pembaruan regulasi ini akan mengatur mengenai disclouser, yakni informasi-informasi yang wajib diungkapkan oleh perusahaan yang menerbitkan MTN. Hal ini dimaksudkan agar investor mendapatkan informasi yang cukup sebelum memtuskan berinvestasi pada MTN.

Kepala Departemen Pengawasan IKNB OJK IIB Bambang W. Budiawan mengatakan, revisi POJK ini akan memperkuat kewenangan OJK untuk mengatur penerbitan MTN oleh perusahaan publik. Selama ini, penerbitan MTN tidak melalui prosedur di OJK.

“Selama inikan belum ada, jadi dari aturan ini akan mengatur produk dan aktivitas MTN, nantinya skema kerjanya mirip seperti di bank. Secara umum aturan ini membahas aktivitas penerbitan MTN, menerbitkan obligasi, pokoknya aksi korporasi, dan apapun yang mempengaruhi neraca perusahaan,” Kata Bambang.

Ia mengharapkan revisi POJK tersebut bisa cepat selesai, terutama di tahun depan. Saat ini OJK tengah menggodok peraturan mengenai MTN tersebut. Adapun tujuan dari aturan tersebut, diharapkan kinerja perusahaan pembiayaan semakin bagus

“Tujuannya memastikan bisnisnya well plan dan match dengan kondisi makro dan mikro, serta mempertimbangkan mitigasi risiko perusahaan. Kami akan melakukannya secara pelan-pelan,” pungkasnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News




TERBARU

[X]
×